Cara Menghitung Pph Tahunan Orang Pribadi

Cara Menghitung Pph Tahunan Orang Pribadi

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak wajib yang harus dibayar oleh setiap orang atau badan yang memperoleh penghasilan di Indonesia. PPh terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah PPh Tahunan Orang Pribadi. PPh Tahunan Orang Pribadi merupakan pajak yang harus dibayar oleh individu yang memperoleh penghasilan selama satu tahun. Artikel ini akan membahas dengan detail tentang Cara Menghitung Pph Tahunan Orang Pribadi.

Langkah-langkah Menghitung Pph Tahunan Orang Pribadi

Untuk menghitung Pph Tahunan Orang Pribadi, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Hitung Jumlah Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dikurangi dengan pajak penghasilan. Penghasilan Bruto dapat berupa gaji, tunjangan, bonus, atau penghasilan lainnya. Untuk menghitung Penghasilan Bruto, Anda bisa menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun.

Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Untuk menghitung PTKP, Anda bisa menggunakan tabel yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah mengetahui PTKP, kurangi jumlah Penghasilan Bruto dengan PTKP. Hasilnya adalah Penghasilan Neto.

Hitung Pph Setahun

Setelah mengetahui Penghasilan Neto, selanjutnya hitung Pph setahun dengan menggunakan rumus:

Pph Setahun = (Penghasilan Neto – (PTKP + Biaya Jabatan)) x Tarif Pph yang Berlaku

Biaya Jabatan adalah biaya yang diperoleh dari penghasilan bruto yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Neto. Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan adalah 5% dari Penghasilan Bruto atau maksimal sebesar Rp 500.000.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph 21 Tahunan Orang Pribadi

Tarif Pph yang Berlaku adalah tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif Pph Tahunan Orang Pribadi saat ini adalah sebagai berikut:

Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun: 5%
Penghasilan di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta per tahun: 15%
Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta per tahun: 25%
Penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun: 30%

Bagi Pph Setahun dengan 12 Bulan

Setelah mengetahui Pph setahun, selanjutnya bagi jumlah tersebut dengan 12 bulan untuk mendapatkan jumlah Pph per bulan. Jumlah Pph per bulan ini lah yang harus dibayarkan selama satu tahun.

Contoh Perhitungan Pph Tahunan Orang Pribadi

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh perhitungan Pph Tahunan Orang Pribadi:

Penghasilan Bruto: Rp 150 juta
Status Pernikahan: Sudah Menikah
Jumlah Tanggungan: 2 Orang
Penghasilan Tidak Kena Pajak: Rp 54 juta
Biaya Jabatan: Rp 7.500.000
Penghasilan Neto: Rp 88.500.000
Pph Setahun: (Rp 88.500.000 – (Rp 54.000.000 + Rp 7.500.000)) x 15% = Rp 5.025.000
Pph per Bulan: Rp 5.025.000 : 12 = Rp 418.750

Kesimpulan

Menghitung Pph Tahunan Orang Pribadi bukanlah hal yang sulit jika Anda mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan. Hal yang paling penting adalah memahami rumus dan tarif pajak yang berlaku. Dengan memahami cara menghitung Pph Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat memperkirakan jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau keterangan lainnya terkait dengan Pph Tahunan Orang Pribadi, silakan tanyakan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak terdekat. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.

TRENDING:  Cara Menghitung Spt Tahunan Pph Wajib Pajak Orang Pribadi