Cara Menghitung Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri

Cara Menghitung Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri

Pengertian Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri

Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri adalah pajak yang dikenakan pada pajak penghasilan (Pph) atas penghasilan dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak di Indonesia. Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri dikenakan pada wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari luar negeri dan mendapatkan pengurangan pajak dari negara luar atas penghasilannya.

Pajak yang dimaksud adalah pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan. Jadi, jika wajib pajak sudah membayar pajak di negara asal penghasilannya, maka Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri akan menghitung kembali besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak di Indonesia.

Cara Menghitung Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri

Berikut ini langkah-langkah yang digunakan dalam menghitung Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri:

1. Hitunglah penghasilan bruto dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak di Indonesia. Penghasilan bruto dari luar negeri ini adalah penghasilan yang diterima tanpa dikurangi pajak di negara asal penghasilan.

2. Hitunglah kredit pajak luar negeri yang diperoleh oleh wajib pajak. Kredit pajak luar negeri ini adalah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak di negara asal penghasilan.

3. Hitunglah Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri dengan menggunakan rumus berikut:

Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri = (Penghasilan bruto dari luar negeri x tarif Pph) – kredit pajak luar negeri

Tarif Pph yang digunakan adalah tarif Pph Pasal 21 yang berlaku pada saat penghasilan diterima oleh wajib pajak.

Contoh:

Seorang karyawan di Indonesia mendapatkan penghasilan dari luar negeri sebesar USD 10.000. Dia telah membayar pajak di negara asal penghasilannya sebesar USD 2.000. Tarif Pph Pasal 21 yang berlaku pada saat penghasilannya diterima adalah 15%.

Maka, Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri yang harus dibayarkan oleh karyawan tersebut adalah:

(USD 10.000 x 15%) – USD 2.000 = USD 500

Jadi, karyawan tersebut harus membayar Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri sebesar USD 500.

Kesimpulan

Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak di Indonesia dan telah dibayar pajak di negara asal penghasilan. Cara menghitung Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri adalah dengan menghitung penghasilan bruto dari luar negeri, kredit pajak luar negeri, dan menggunakan rumus Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri. Semoga artikel ini dapat membantu pembaca dalam memahami Cara Menghitung Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.