Daftar Isi
Cara Menghitung PPH Pasal 24
Pengertian PPH Pasal 24
PPH Pasal 24 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang bukan pengusaha yang berasal dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang tidak memerlukan izin usaha. Contohnya adalah honorarium, royalti, dan hadiah. PPh Pasal 24 juga dikenakan kepada penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak badan yang bukan pengusaha.
Cara Menghitung PPH Pasal 24
Langkah-langkah untuk menghitung PPH Pasal 24 adalah sebagai berikut:
1. Tentukan Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperoleh dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang tidak memerlukan izin usaha. Contohnya adalah honorarium, royalti, dan hadiah.
2. Kurangi Pengeluaran yang Dapat Dikurangkan
Pengeluaran yang dapat dikurangkan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang bersangkutan. Contohnya adalah biaya transportasi, perlengkapan, dan biaya administrasi.
3. Tentukan Penghasilan Neto
Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan pengeluaran yang dapat dikurangkan.
4. Hitung PPh Pasal 24
Setelah mengetahui penghasilan neto, maka selanjutnya menghitung PPh Pasal 24 dengan menggunakan persentase yang berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan neto. Berikut adalah tarif PPh Pasal 24 yang berlaku pada tahun 2021:
Penghasilan neto hingga Rp50.000.000 per tahun dikenakan PPh Pasal 24 sebesar 5%.
Penghasilan neto lebih dari Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000 per tahun dikenakan PPh Pasal 24 sebesar Rp2.500.000 ditambah 10% dari penghasilan neto yang melebihi Rp50.000.000.
Penghasilan neto lebih dari Rp100.000.000 per tahun dikenakan PPh Pasal 24 sebesar Rp7.500.000 ditambah 15% dari penghasilan neto yang melebihi Rp100.000.000.
Contoh:
Seorang Wajib Pajak menerima penghasilan honorarium sebesar Rp60.000.000 per tahun. Setelah dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan sebesar Rp5.000.000, maka penghasilan neto adalah Rp55.000.000. Maka PPh Pasal 24 yang harus dibayarkan adalah Rp2.500.000 ditambah 10% dari penghasilan neto yang melebihi Rp50.000.000, yaitu:
Rp2.500.000 + (10% x Rp5.000.000) = Rp3.000.000.
Kesimpulan
Dalam menghitung PPH Pasal 24, terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan, yaitu menentukan penghasilan bruto, mengurangi pengeluaran yang dapat dikurangkan, menentukan penghasilan neto, dan menghitung PPh Pasal 24 berdasarkan tarif yang berlaku. Penting bagi Wajib Pajak untuk memahami cara menghitung PPh Pasal 24 agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung PPH Pasal 24 ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.