Cara Menghitung Pph Jika Diketahui Pkp

Cara Menghitung Pph Jika Diketahui Pkp

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan yang mendapatkan penghasilan tertentu. Besarnya PPh yang harus dibayar tergantung pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dimiliki oleh individu atau perusahaan tersebut. PKP adalah jumlah total penghasilan dalam satu tahun yang dapat dikenakan pajak.

Banyak orang sering bingung dalam menghitung PPh yang harus dibayarkan jika sudah mengetahui PKP. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan cara menghitung PPh jika diketahui PKP dengan detail dan mudah dipahami.

Langkah-langkah Menghitung Pph Jika Diketahui Pkp

Langkah pertama dalam menghitung PPh adalah menentukan PTKP (Pengurang Pajak Tahunan) terlebih dahulu. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan apakah individu tersebut memiliki disabilitas.

Setelah menentukan PTKP, langkah kedua adalah menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dikurangi pajak. Ini termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan penghasilan lainnya.

Setelah penghasilan bruto ditentukan, langkah ketiga adalah menghitung penghasilan netto. Penghasilan netto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari pajak. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari pajak termasuk biaya kesehatan, pendidikan, dan donasi.

Setelah penghasilan netto ditentukan, langkah keempat adalah menghitung PPh. PPh dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berbeda-beda tergantung pada PKP. Tarif pajak yang berlaku di Indonesia saat ini antara lain:

0% untuk PKP sampai 50 juta rupiah per tahun
5% untuk PKP di atas 50 juta rupiah hingga 250 juta rupiah per tahun
15% untuk PKP di atas 250 juta rupiah hingga 500 juta rupiah per tahun
25% untuk PKP di atas 500 juta rupiah hingga 4,5 miliar rupiah per tahun
30% untuk PKP di atas 4,5 miliar rupiah per tahun

Jadi, jika seseorang memiliki PKP sebesar 300 juta rupiah per tahun, maka untuk menghitung PPh, orang tersebut harus mengikuti langkah-langkah di atas dan menggunakan tarif pajak 15%.

Contoh Perhitungan Pph Jika Diketahui Pkp

Untuk memberikan contoh yang lebih jelas, mari kita asumsikan bahwa seseorang memiliki PKP sebesar 200 juta rupiah per tahun dan penghasilan bruto sebesar 300 juta rupiah per tahun. Dia juga memiliki biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari pajak sebesar 50 juta rupiah.

Pertama, untuk menentukan PTKP, asumsikan orang tersebut belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Dengan demikian, PTKP-nya adalah 54 juta rupiah per tahun.

Kedua, untuk menghitung penghasilan netto, kurangkan penghasilan bruto sebesar 300 juta rupiah dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari pajak sebesar 50 juta rupiah. Hasilnya adalah 250 juta rupiah per tahun.

Ketiga, untuk menghitung PPh, gunakan tarif pajak 5%, karena PKP-nya berada di antara 50 juta rupiah dan 250 juta rupiah. Oleh karena itu, PPh yang harus dibayarkan adalah 10 juta rupiah (5% x 200 juta rupiah).

Kesimpulan

Dalam menghitung PPh jika diketahui PKP, hal yang perlu dilakukan adalah menentukan PTKP, menghitung penghasilan bruto, menghitung penghasilan netto, dan menghitung PPh menggunakan tarif pajak yang sesuai dengan PKP. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, seseorang dapat dengan mudah menghitung PPh yang harus dibayarkan sesuai dengan PKP yang dimiliki.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Jika Diketahui Pkp ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.