Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Dan Pbb
Pajak Penghasilan (Pph) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang harus dibayar oleh warga negara Indonesia. Pph dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dari berbagai sumber, sedangkan PBB dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung Pph dan PBB dengan detail.
Cara Menghitung Pph
Langkah pertama dalam menghitung Pph adalah menghitung Penghasilan Bruto (PB). PB merupakan total penghasilan sebelum dikurangi biaya-biaya lainnya. PB dapat dihitung dengan rumus:
PB = Penghasilan Kotor – Biaya-Biaya Lainnya
Setelah PB diketahui, hitung Penghasilan Neto (PN). PN merupakan total penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya lainnya. PN dapat dihitung dengan rumus:
PN = PB – Pajak Penghasilan Pratama
Setelah PN diketahui, tentukan Tarif Pph sesuai dengan jenis penghasilan. Tarif Pph untuk gaji karyawan berbeda dengan tarif Pph untuk penghasilan usaha. Setelah tarif Pph diketahui, hitung Pph dengan rumus:
Pph = PN x Tarif Pph
Cara Menghitung PBB
Langkah pertama dalam menghitung PBB adalah mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah nilai jual yang ditetapkan oleh pemerintah untuk suatu objek pajak. NJOP dapat dilihat pada sertifikat tanah atau bangunan.
Setelah NJOP diketahui, tentukan besarnya Tarif PBB. Tarif PBB berbeda untuk setiap daerah. Tarif PBB dapat dilihat pada website Pemda setempat.
Setelah Tarif PBB diketahui, hitung PBB dengan rumus:
PBB = NJOP x Tarif PBB
Kesimpulan
Untuk menghitung Pph, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menghitung PB, PN, menentukan tarif Pph, dan menghitung Pph dengan rumus PN x Tarif Pph. Sedangkan untuk menghitung PBB, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah mengetahui NJOP, menentukan tarif PBB, dan menghitung PBB dengan rumus NJOP x Tarif PBB.
Demikianlah cara menghitung Pph dan PBB. Dengan mengetahui cara menghitungnya, diharapkan pembaca dapat memahami dan menghitung pajak dengan benar. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.