Cara Menghitung Pph Badan Yang Mendapat Fasilitas

Cara Menghitung Pph Badan Yang Mendapat Fasilitas

Bagi Anda yang memiliki badan usaha atau perusahaan, tentunya akan terkena pajak penghasilan (PPh). Namun, terdapat beberapa fasilitas yang dapat membantu Anda dalam mengurangi beban pajak tersebut. Fasilitas tersebut antara lain Pph final, Pph 21, dan Pph 22. Namun, bagaimana cara menghitung Pph badan yang mendapat fasilitas tersebut?

Langkah-Langkah Menghitung Pph Badan yang Mendapat Fasilitas

Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung Pph badan yang mendapat fasilitas:

Hitung omzet atau penjualan kotor Anda dalam setahun. Misalnya, omzet Anda sebesar Rp 500 juta.
Tentukan biaya-biaya operasional yang dibutuhkan dalam satu tahun. Biaya-biaya tersebut antara lain biaya produksi, biaya sewa, dan biaya gaji karyawan. Misalnya, biaya operasional Anda sebesar Rp 300 juta.
Hitung laba kotor Anda dalam satu tahun. Laba kotor adalah selisih antara omzet atau penjualan kotor dengan biaya operasional. Misalnya, laba kotor Anda sebesar Rp 200 juta.
Tentukan besarnya Pph Badan yang harus dibayar tanpa fasilitas perpajakan. Pph badan harus dibayar sebesar 22% dari laba kotor Anda. Misalnya, Pph badan yang harus dibayar sebesar Rp 44 juta.
Tentukan jenis fasilitas perpajakan yang sesuai dengan badan usaha Anda. Ada tiga jenis fasilitas perpajakan yang dapat dipilih, yaitu Pph final, Pph 21, dan Pph 22.
Jika memilih fasilitas Pph final, maka Pph yang harus dibayar adalah 1% dari omzet atau penjualan kotor. Misalnya, Pph yang harus dibayar adalah sebesar Rp 5 juta.
Jika memilih fasilitas Pph 21, maka Pph yang harus dibayar adalah sebesar 0,5% dari omzet atau penjualan kotor. Namun, Pph yang dikenakan harus dipotong sebesar 10% dari jumlah Pph yang harus dibayar. Misalnya, Pph yang harus dibayar sebesar Rp 2,5 juta. Namun, karena harus dipotong 10%, maka Pph yang harus dibayar menjadi Rp 2,25 juta.
Jika memilih fasilitas Pph 22, maka Pph yang harus dibayar adalah sebesar 1,5% dari omzet atau penjualan kotor. Misalnya, Pph yang harus dibayar sebesar Rp 7,5 juta.

Dari ketiga fasilitas tersebut, tentunya Anda harus memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi badan usaha Anda. Dengan memilih fasilitas yang tepat, maka Anda dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar.

Contoh Perhitungan

Untuk lebih memahami cara menghitung Pph badan yang mendapat fasilitas, berikut adalah contoh perhitungan:

Omzet = Rp 500 juta

Biaya operasional = Rp 300 juta

Laba kotor = Rp 200 juta

Pph badan yang harus dibayar tanpa fasilitas perpajakan = 22% x Rp 200 juta = Rp 44 juta

Pilihan fasilitas Pph final = 1% x Rp 500 juta = Rp 5 juta

Pilihan fasilitas Pph 21 = (0,5% x Rp 500 juta) – (10% x (0,5% x Rp 500 juta)) = Rp 2,25 juta

Pilihan fasilitas Pph 22 = 1,5% x Rp 500 juta = Rp 7,5 juta

Kesimpulan

Dalam menghitung Pph badan yang mendapat fasilitas, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, hitung omzet atau penjualan kotor Anda dalam setahun. Kedua, tentukan biaya-biaya operasional yang dibutuhkan dalam satu tahun. Ketiga, hitung laba kotor Anda dalam satu tahun. Keempat, tentukan besarnya Pph Badan yang harus dibayar tanpa fasilitas perpajakan. Kelima, tentukan jenis fasilitas perpajakan yang sesuai dengan badan usaha Anda. Keenam, hitung besarnya Pph yang harus dibayar sesuai dengan jenis fasilitas yang dipilih.

Dengan memahami cara menghitung Pph badan yang mendapat fasilitas, Anda dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Namun, pastikan untuk memilih fasilitas yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi badan usaha Anda.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Badan Yang Mendapat Fasilitas ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.