Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Badan Pasal 25
Pendahuluan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari usaha atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia. PPh Badan Pasal 25 dihitung berdasarkan persentase dari laba bersih usaha yang telah diperoleh. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai cara menghitung PPh Badan Pasal 25 dengan detail.
Langkah-langkah Cara Menghitung Pph Badan Pasal 25
Berikut ini adalah langkah-langkah cara menghitung PPh Badan Pasal 25:
Langkah 1: Menghitung Laba Bersih Usaha
Laba Bersih Usaha (LBU) adalah selisih antara total pendapatan usaha dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan pendapatan tersebut. Biaya-biaya tersebut dapat berupa biaya produksi, biaya operasional, biaya pemasaran, atau biaya lainnya yang terkait dengan penghasilan usaha.
Rumus untuk menghitung laba bersih usaha adalah sebagai berikut:
LBU = Total Pendapatan Usaha – Biaya-biaya yang Dikeluarkan untuk Menghasilkan Pendapatan Tersebut
Langkah 2: Menghitung PPh Badan Pasal 25
Setelah mengetahui Laba Bersih Usaha, selanjutnya adalah menghitung PPh Badan Pasal 25. PPh Badan Pasal 25 dihitung berdasarkan persentase dari Laba Bersih Usaha. Persentase yang digunakan untuk menghitung PPh Badan Pasal 25 adalah sebesar 25%.
Rumus untuk menghitung PPh Badan Pasal 25 adalah sebagai berikut:
PPh Badan Pasal 25 = Laba Bersih Usaha x 25%
Contoh:
Jika Laba Bersih Usaha perusahaan ABC adalah sebesar Rp 1.000.000.000, maka PPh Badan Pasal 25 yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
PPh Badan Pasal 25 = Rp 1.000.000.000 x 25% = Rp 250.000.000
Pengecualian PPh Badan Pasal 25
PPh Badan Pasal 25 tidak selalu dikenakan pada setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari usaha atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Ada beberapa pengecualian PPh Badan Pasal 25, di antaranya adalah:
– Perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha di bidang perikanan dan kelautan yang diatur oleh undang-undang khusus.
– Perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha di bidang pertambangan yang diatur oleh undang-undang khusus.
– Koperasi yang memperoleh kenaikan modal dari anggota koperasi.
Kesimpulan
Dalam artikel ini telah dijelaskan mengenai cara menghitung PPh Badan Pasal 25 dengan detail. Langkah-langkah yang digunakan dalam menghitung PPh Badan Pasal 25 adalah menghitung Laba Bersih Usaha terlebih dahulu, kemudian mengalikan Laba Bersih Usaha dengan persentase 25%. Selain itu, juga dijelaskan mengenai pengecualian PPh Badan Pasal 25. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca untuk memahami lebih dalam mengenai PPh Badan Pasal 25.