Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Badan Omzet Dibawah 4 8m
Memahami Pajak Penghasilan
Sebagai warga negara yang baik, kita semua harus membayar pajak. Pajak yang harus dibayar tergantung pada jenis penghasilan dan status pemilik penghasilan tersebut. Salah satu jenis pajak yang harus dibayar adalah Pajak Penghasilan (Pph). Pph merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung Pph badan omzet dibawah 4 8m.
Pengertian Pph Badan
Pph Badan adalah pajak yang dikenakan pada keuntungan yang diperoleh oleh Badan Usaha, seperti perusahaan, firma, koperasi, dan lain-lain. Pph Badan dihitung berdasarkan omzet atau pendapatan yang diperoleh oleh Badan Usaha selama satu tahun.
Langkah-langkah Menghitung Pph Badan Omzet Dibawah 4 8m
Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung Pph Badan omzet dibawah 4 8m:
Langkah 1: Menentukan Omzet
Pertama, kita harus menentukan omzet atau pendapatan Badan Usaha selama satu tahun. Omzet yang dimaksud adalah omzet yang diperoleh dari penjualan produk atau jasa yang dihasilkan oleh Badan Usaha. Jangan lupa untuk memperhitungkan diskon dan potongan harga jika ada.
Langkah 2: Menghitung Biaya Operasional
Kedua, setelah menentukan omzet, kita harus menghitung biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha selama satu tahun. Biaya operasional meliputi biaya produksi, biaya pengiriman, biaya listrik, biaya bahan baku, biaya gaji karyawan, dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan kegiatan operasional Badan Usaha.
Langkah 3: Menghitung Laba Kotor
Setelah menentukan omzet dan biaya operasional, kita dapat menghitung laba kotor Badan Usaha selama satu tahun. Laba kotor dihitung dengan cara mengurangi biaya operasional dari omzet atau pendapatan. Dalam hal ini, rumusnya adalah sebagai berikut:
Laba Kotor = Omzet – Biaya Operasional
Langkah 4: Menghitung Pph Badan
Terakhir, setelah mengetahui laba kotor, kita dapat menghitung Pph Badan yang harus dibayar. Pph Badan dihitung berdasarkan tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif pajak yang berlaku untuk Badan Usaha dengan omzet dibawah 4 8m adalah sebagai berikut:
– 0,5% untuk omzet hingga 4,8 milyar
– 1% untuk omzet di atas 4,8 milyar
Rumus menghitung Pph Badan adalah sebagai berikut:
Pph Badan = Laba Kotor x Tarif Pajak
Sebagai contoh, jika laba kotor Badan Usaha selama satu tahun adalah 4 miliyar, maka Pph Badan yang harus dibayar adalah:
Pph Badan = 4.000.000.000 x 0,5% = 20.000.000
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas cara menghitung Pph Badan omzet dibawah 4 8m. Langkah-langkahnya adalah menentukan omzet, menghitung biaya operasional, menghitung laba kotor, dan menghitung Pph Badan. Ingatlah bahwa Pph Badan dihitung berdasarkan tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menghitung Pph Badan. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.