Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Atas Bonus
Pajak Penghasilan (Pph) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memperoleh penghasilan. Penghasilan tersebut dapat berasal dari gaji, bonus, atau penghasilan lainnya. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Cara Menghitung Pph Atas Bonus.
Apa itu Bonus?
Bonus adalah salah satu bentuk penghargaan dan motivasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atas prestasi atau kontribusinya dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Bonus biasanya diberikan secara periodik, seperti setiap akhir tahun atau pada saat-saat tertentu.
Apa itu Pph?
Pajak Penghasilan atau Pph adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh setiap warga negara Indonesia. Pph ini dibayarkan baik oleh individu maupun badan usaha.
Cara Menghitung Pph Atas Bonus
Berikut adalah cara menghitung Pph atas bonus:
1. Tentukan jumlah bonus yang diterima
Langkah pertama dalam menghitung Pph atas bonus adalah menentukan jumlah bonus yang diterima. Jumlah bonus ini dapat dilihat pada slip gaji atau surat keputusan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
2. Hitung Pph atas bonus
Setelah menentukan jumlah bonus, langkah selanjutnya adalah menghitung Pph atas bonus. Pph atas bonus dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Pph atas bonus = Jumlah bonus x Tarif pajak
Tarif pajak yang digunakan untuk menghitung Pph atas bonus adalah 30%. Namun, tarif pajak tersebut dapat berubah tergantung pada aturan yang berlaku di masing-masing negara bagian.
3. Kurangi Pph yang sudah dipotong
Jika perusahaan sudah melakukan pemotongan Pph pada bonus yang diterima, maka langkah selanjutnya adalah mengurangi Pph yang sudah dipotong tersebut dari Pph atas bonus yang dihitung sebelumnya.
Contohnya, jika bonus yang diterima sebesar Rp 10 juta dan perusahaan sudah memotong Pph sebesar Rp 3 juta, maka Pph atas bonus yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2,1 juta (Rp 10 juta x 30% – Rp 3 juta).
Kesimpulan
Menghitung Pph atas bonus bukanlah hal yang sulit. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jumlah bonus yang diterima. Kemudian, menggunakan tarif pajak yang berlaku untuk menghitung Pph atas bonus. Jika perusahaan sudah melakukan pemotongan Pph, maka Pph yang sudah dipotong harus dikurangi dari Pph atas bonus yang dihitung sebelumnya.
Sekian informasi mengenai Cara Menghitung Pph Atas Bonus. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang penghitungan Pph atas bonus. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.