Cara Menghitung Pph 23 Non Pkp

Cara Menghitung Pph 23 Non Pkp

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pph 23 adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak yang melakukan pembayaran atas penghasilan tertentu kepada penerima penghasilan tertentu. Pph 23 Non Pkp adalah pajak penghasilan pasal 23 yang dikenakan pada penerima penghasilan yang tidak memiliki status sebagai Wajib Pajak Penghasilan (WP) yang memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang Cara Menghitung Pph 23 Non Pkp.

Langkah-langkah Menghitung Pph 23 Non Pkp

Langkah-langkah dalam menghitung Pph 23 Non Pkp adalah sebagai berikut:

Menghitung penghasilan bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan sebelum dipotong pajak. Contoh penghasilan bruto adalah honorarium, royalti, bunga deposito, dan lain-lain.

Menentukan Tarif Pajak

Tarif pajak untuk Pph 23 Non Pkp adalah sebesar 2%. Tarif ini telah ditentukan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Menghitung Pph 23 Non Pkp

Setelah mengetahui penghasilan bruto dan tarif pajak, langkah selanjutnya adalah menghitung Pph 23 Non Pkp. Caranya adalah:

Pph 23 Non Pkp = Penghasilan Bruto x Tarif Pajak

Contoh Perhitungan Pph 23 Non Pkp

Contoh perhitungan Pph 23 Non Pkp adalah sebagai berikut:

Sebuah perusahaan membayar honorarium sebesar Rp 5.000.000 kepada seorang penerima penghasilan yang tidak memiliki status sebagai WP PKP. Berapa Pph 23 Non Pkp yang harus dibayarkan?

Jawabannya:

Penghasilan Bruto = Rp 5.000.000

Tarif Pajak = 2%

Pph 23 Non Pkp = Rp 5.000.000 x 2% = Rp 100.000

Jadi, Pph 23 Non Pkp yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.

Kesimpulan

Pph 23 Non Pkp adalah pajak penghasilan pasal 23 yang dikenakan pada penerima penghasilan yang tidak memiliki status sebagai WP PKP. Langkah-langkah dalam menghitung Pph 23 Non Pkp adalah menghitung penghasilan bruto, menentukan tarif pajak, dan menghitung Pph 23 Non Pkp dengan rumus Penghasilan Bruto x Tarif Pajak. Contoh perhitungan Pph 23 Non Pkp dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 23 Non Pkp ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.