Cara Menghitung Pph 21 Yang Tidak Memiliki Npwp

Cara Menghitung Pph 21 Yang Tidak Memiliki Npwp

Pendahuluan

Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap warga negara Indonesia yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau usaha yang dilakukan di dalam negeri. Namun, bagi warga negara yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka harus menghitung PPh 21 dengan cara yang berbeda. Pada artikel ini, kita akan membahas cara menghitung PPh 21 bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Langkah-langkah Menghitung PPh 21

1. Tentukan Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung PPh 21 adalah menentukan penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya lainnya. Jadi, jika kamu tidak memiliki NPWP, maka penghasilan bruto akan dihitung sebagai jumlah penghasilan yang diterima.

2. Kurangi PTKP

Setelah menentukan penghasilan bruto, langkah berikutnya adalah mengurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak, dan besarnya tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan seseorang.

Untuk yang belum menikah, PTKP adalah Rp 54 juta. Sedangkan, jika sudah menikah dan memiliki tanggungan, maka PTKP akan lebih besar. Misalnya, jika sudah menikah dan memiliki satu anak, PTKP akan menjadi Rp 58,5 juta.

3. Hitung PPh 21

Setelah mengurangi PTKP dari penghasilan bruto, langkah berikutnya adalah menghitung PPh 21. PPh 21 dihitung sebagai persentase dari penghasilan setelah dikurangi PTKP. Persentase PPh 21 akan berbeda tergantung pada besarnya penghasilan.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph 21 Tidak Memiliki Npwp

Berikut adalah persentase PPh 21 berdasarkan besaran penghasilan:

– Penghasilan hingga Rp 50 juta: 5%
– Penghasilan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: 15%
– Penghasilan di atas Rp 250 juta: 30%

Contoh:

Seseorang yang tidak memiliki NPWP memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 60 juta per tahun. Mereka belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka, PTKP mereka adalah Rp 54 juta.

Penghasilan setelah dikurangi PTKP adalah Rp 6 juta (Rp 60 juta – Rp 54 juta). Karena penghasilan tersebut berada di kisaran antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, persentase PPh 21 yang harus dibayarkan adalah 15%.

Maka, PPh 21 yang harus dibayarkan adalah:

Rp 6 juta x 15% = Rp 900.000

Kesimpulan

Jadi, cara menghitung PPh 21 bagi mereka yang tidak memiliki NPWP adalah dengan menentukan penghasilan bruto, mengurangi PTKP, dan menghitung PPh 21 sebagai persentase dari penghasilan setelah dikurangi PTKP. Persentase PPh 21 akan berbeda tergantung pada besarnya penghasilan.

Sekali lagi, penting untuk diingat bahwa PPh 21 harus dibayarkan oleh setiap warga negara Indonesia yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau usaha yang dilakukan di dalam negeri. Oleh karena itu, sebaiknya segera memperoleh NPWP untuk menghindari kesulitan dalam menghitung PPh 21 di masa depan.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 21 Yang Tidak Memiliki Npwp ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.