Daftar Isi
Cara Menghitung Pph 21 Tidak Memiliki Npwp
Pendahuluan
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh setiap orang yang memiliki penghasilan. Dalam hal ini, PPh 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. PPh 21 ini wajib dibayarkan oleh semua karyawan yang menerima penghasilan.
Namun, jika karyawan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka pajak yang harus dibayarkan akan berbeda dengan karyawan yang memiliki NPWP. Artikel ini akan membahas tentang cara menghitung PPh 21 untuk karyawan yang tidak memiliki NPWP.
Langkah-Langkah Menghitung Pph 21 Tidak Memiliki Npwp
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghitung PPh 21 bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP:
1. Tentukan penghasilan bruto karyawan
Penghasilan bruto karyawan adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak penghasilan. Penghasilan bruto karyawan dapat terdiri dari gaji, tunjangan, bonus, atau penghasilan lain yang diterima.
2. Kurangkan penghasilan karyawan dengan biaya jabatan
Biaya jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membiayai kebutuhan karyawan. Biaya jabatan terdiri dari gaji, tunjangan, bonus, atau penghasilan lain yang diterima karyawan.
Biaya jabatan yang dihitung adalah 5% dari penghasilan bruto karyawan, dengan maksimum biaya jabatan sebesar Rp 500.000,-. Jika biaya jabatan lebih besar dari Rp 500.000,-, maka biaya jabatan yang dipotong hanya sebesar Rp 500.000,-.
Contoh:
Penghasilan bruto karyawan = Rp 10.000.000,-
Biaya jabatan = 5% x Rp 10.000.000,- = Rp 500.000,-
Biaya jabatan yang dipotong = Rp 500.000,-
Penghasilan karyawan bersih = Rp 9.500.000,-
3. Hitung PTKP
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pengurangan penghasilan karyawan yang tidak dikenakan pajak. PTKP tahun 2021 adalah sebesar Rp 54 juta. Jika penghasilan karyawan di bawah Rp 54 juta per tahun, maka karyawan tidak wajib membayar pajak penghasilan.
Contoh:
Penghasilan karyawan bersih = Rp 9.500.000,-
PTKP = Rp 54.000.000,-
Penghasilan karyawan tidak melebihi PTKP, maka karyawan tidak wajib membayar pajak penghasilan.
4. Hitung PPh 21
Jika penghasilan karyawan melebihi PTKP, maka karyawan harus membayar pajak penghasilan. PPh 21 dihitung dengan rumus:
PPh 21 = (Penghasilan karyawan – Biaya jabatan – PTKP) x Tarif pajak penghasilan
Tarif pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
– Penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun: 5%
– Penghasilan di antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun: 15%
– Penghasilan di atas Rp 250 juta per tahun: 25%
Contoh:
Penghasilan karyawan bersih = Rp 70.000.000,-
Biaya jabatan = 5% x Rp 70.000.000,- = Rp 3.500.000,-
Biaya jabatan yang dipotong = Rp 500.000,-
Penghasilan karyawan setelah dikurangi biaya jabatan = Rp 66.500.000,-
PTKP = Rp 54.000.000,-
Penghasilan karyawan yang dikenakan pajak = Rp 66.500.000,- – Rp 54.000.000,- = Rp 12.500.000,-
PPh 21 = (Rp 12.500.000,-) x 5% = Rp 625.000,-
Kesimpulan
Dalam menghitung PPh 21 untuk karyawan yang tidak memiliki NPWP, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Langkah-langkah tersebut meliputi menentukan penghasilan bruto karyawan, mengurangi penghasilan karyawan dengan biaya jabatan, menghitung PTKP dan menghitung PPh 21. PPh 21 dihitung dengan rumus (Penghasilan karyawan – Biaya jabatan – PTKP) x Tarif pajak penghasilan. Tarif pajak penghasilan berbeda-beda tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam menghitung PPh 21 untuk karyawan yang tidak memiliki NPWP.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 21 Tidak Memiliki Npwp ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.