Daftar Isi
Cara Menghitung Pph 21 Orang Pribadi
Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau orang pribadi. Setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia diwajibkan untuk membayar PPh 21. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengetahui cara menghitung PPh 21 orang pribadi agar tidak terkena sanksi dari pihak pajak.
Langkah-langkah Menghitung PPh 21 Orang Pribadi
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung PPh 21 orang pribadi:
1. Hitung Penghasilan Bruto
Pertama-tama, hitung penghasilan bruto atau total penghasilan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperoleh dalam setahun.
Contoh:
Penghasilan bulanan: Rp 5.000.000
Total penghasilan selama setahun: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
2. Kurangi Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan
Kedua, kurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Contoh:
Penghasilan bruto: Rp 60.000.000
Biaya-biaya yang dapat dikurangkan: Rp 10.000.000
Penghasilan netto: Rp 60.000.000 – Rp 10.000.000 = Rp 50.000.000
3. Hitung PTKP
Ketiga, hitung PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Contoh:
PTKP: Rp 54.000.000
4. Hitung Penghasilan Kena Pajak
Keempat, hitung penghasilan kena pajak dengan mengurangi PTKP dari penghasilan netto.
Contoh:
Penghasilan netto: Rp 50.000.000
PTKP: Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak: Rp 50.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 0 (tidak ada penghasilan kena pajak)
5. Hitung PPh 21
Terakhir, hitung PPh 21 dengan menggunakan rumus berikut:
PPh 21 = (Penghasilan Kena Pajak – PTKP) x Tarif Pajak
Contoh:
Penghasilan kena pajak: Rp 0
PTKP: Rp 54.000.000
Tarif pajak: 5%
PPh 21: (Rp 0 – Rp 54.000.000) x 5% = -Rp 2.700.000 (tidak ada pajak yang harus dibayarkan)
Perhitungan PPh 21 Orang Pribadi dengan Gaji Bulanan
Berikut adalah cara menghitung PPh 21 orang pribadi dengan gaji bulanan:
1. Hitung Penghasilan Bruto
Hitung penghasilan bruto dengan mengalikan gaji bulanan dengan 12 bulan.
Contoh:
Gaji bulanan: Rp 10.000.000
Penghasilan bruto: Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000
2. Kurangi Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan
Kurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Contoh:
Penghasilan bruto: Rp 120.000.000
Biaya-biaya yang dapat dikurangkan: Rp 20.000.000
Penghasilan netto: Rp 120.000.000 – Rp 20.000.000 = Rp 100.000.000
3. Hitung PTKP
Hitung PTKP dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Contoh:
PTKP: Rp 54.000.000
4. Hitung Penghasilan Kena Pajak
Hitung penghasilan kena pajak dengan mengurangi PTKP dari penghasilan netto.
Contoh:
Penghasilan netto: Rp 100.000.000
PTKP: Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak: Rp 100.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 46.000.000
5. Hitung PPh 21
Hitung PPh 21 dengan menggunakan rumus berikut:
PPh 21 = (Penghasilan Kena Pajak – PTKP) x Tarif Pajak
Contoh:
Penghasilan kena pajak: Rp 46.000.000
PTKP: Rp 54.000.000
Tarif pajak: 5%
PPh 21: (Rp 46.000.000 – Rp 54.000.000) x 5% = -Rp 400.000 (tidak ada pajak yang harus dibayarkan)
Kesimpulan
Dalam menghitung PPh 21 orang pribadi, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan, yaitu menghitung penghasilan bruto, mengurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan, menghitung PTKP, menghitung penghasilan kena pajak, dan menghitung PPh 21. Untuk menghindari sanksi dari pihak pajak, pastikan menghitung PPh 21 dengan benar dan teliti.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 21 Orang Pribadi ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.