Cara Menghitung Pph 21 Masa Desember

Cara Menghitung Pph 21 Masa Desember

Pengantar

Pajak Penghasilan atau PPH adalah pajak yang dikenakan pada seseorang yang memperoleh penghasilan. Setiap bulan, penghasilan karyawan dipotong oleh pihak perusahaan untuk membayar PPH 21. Namun, pada akhir tahun, yaitu masa Desember, perusahaan harus melakukan penghitungan ulang PPH 21 yang harus dibayar. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang Cara Menghitung Pph 21 Masa Desember.

Langkah-Langkah Cara Menghitung Pph 21 Masa Desember

Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung Pph 21 masa Desember:

1. Tentukan Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah total pendapatan yang diterima seorang karyawan sebelum dipotong PPH 21. Penghasilan bruto bisa didapatkan dari slip gaji atau laporan keuangan perusahaan.

2. Hitung Penghasilan Netto

Penghasilan netto adalah penghasilan yang akan menjadi dasar penghitungan PPH 21. Untuk menghitung penghasilan netto, kurangkan penghasilan bruto dengan biaya jabatan sebesar 5% atau maksimal Rp 500.000,- serta pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berbeda-beda setiap tahunnya.

3. Hitung Pajak Terutang

Setelah mendapatkan penghasilan netto, selanjutnya hitung pajak terutang dengan menggunakan tarif PPH 21 yang berlaku. Tarif PPH 21 tergantung pada jumlah penghasilan netto yang diperoleh. Tarif PPH 21 bisa dilihat pada tabel tarif PPH 21 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

4. Kurangi Pajak yang Sudah Dipotong

Jumlah pajak yang sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya harus dikurangi dengan pajak terutang yang dihitung pada langkah ketiga. Jika jumlah pajak yang sudah dipotong lebih besar dari pajak terutang, maka karyawan tidak perlu membayar pajak lagi. Namun, jika pajak yang sudah dipotong lebih kecil dari pajak terutang, maka karyawan harus membayar selisihnya pada bulan Desember.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph 21 Masa

Contoh Perhitungan Pph 21 Masa Desember

Misalnya seorang karyawan memiliki penghasilan bruto Rp 10.000.000,- setiap bulan dan telah dipotong PPH 21. Pada bulan Desember, perusahaan harus melakukan penghitungan ulang PPH 21. Berikut adalah contoh perhitungan PPH 21 masa Desember:

1. Tentukan Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto per bulan adalah Rp 10.000.000,-

2. Hitung Penghasilan Netto
Biaya jabatan = 5% x Rp 10.000.000,- = Rp 500.000,-
PTKP = Rp 54.000.000,-
Penghasilan Netto = Rp 10.000.000,- – Rp 500.000,- – Rp 54.000.000,- = Rp 1.500.000,-

3. Hitung Pajak Terutang
Tarif PPH 21 untuk penghasilan netto Rp 1.500.000,- adalah 5%. Maka:
Pajak Terutang = 5% x Rp 1.500.000,- = Rp 75.000,-

4. Kurangi Pajak yang Sudah Dipotong
Jika pada bulan-bulan sebelumnya sudah dipotong PPH 21 sebesar Rp 60.000,- maka:
Pajak yang Harus Dibayar = Rp 75.000,- – Rp 60.000,- = Rp 15.000,-

Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa pada bulan Desember, karyawan harus membayar PPH 21 sebesar Rp 15.000,-

Kesimpulan

Dalam melakukan penghitungan PPH 21 masa Desember, langkah pertama adalah menentukan penghasilan bruto. Selanjutnya, hitung penghasilan netto dengan mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Setelah itu, hitung pajak terutang dengan menggunakan tarif PPH 21 yang berlaku. Terakhir, kurangi pajak yang sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya dengan pajak terutang yang dihitung pada langkah ketiga. Jika pajak yang sudah dipotong lebih besar dari pajak terutang, maka karyawan tidak perlu membayar pajak lagi. Namun, jika pajak yang sudah dipotong lebih kecil dari pajak terutang, maka karyawan harus membayar selisihnya pada bulan Desember.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 21 Masa Desember ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph 21 Desember