Daftar Isi
Cara Menghitung Pph 21 Bukan Pegawai
Pajak Penghasilan (Pph) 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak berstatus sebagai pegawai. Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar negeri. Pph 21 Bukan Pegawai dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pekerja lepas, kontraktor, konsultan, dan lain sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghitung Pph 21 Bukan Pegawai:
1. Menentukan penghasilan bruto
Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima selama satu tahun. Penghasilan bruto dapat diperoleh dari berbagai jenis pendapatan, seperti honorarium, uang saku, hadiah, dan lain sebagainya. Jumlah penghasilan bruto harus dikurangi dengan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut, seperti biaya transportasi, biaya makan dan minum, dan lain sebagainya.
2. Menghitung pengurangan tertentu
Pengurangan tertentu adalah jenis pengurangan yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Pengurangan tertentu dapat berupa tunjangan keluarga, biaya pendidikan anak, dan biaya medis. Pengurangan tertentu harus dihitung berdasarkan aturan yang berlaku.
3. Menghitung penghasilan netto
Penghasilan netto adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan tertentu yang telah dihitung. Penghasilan netto akan menjadi dasar penghitungan pajak.
4. Menghitung Pph 21
Pph 21 Bukan Pegawai dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak yang berlaku untuk Pph 21 Bukan Pegawai adalah sebagai berikut:
Penghasilan hingga Rp 50 juta: 5%
Penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: 15%
Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%
Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%
Contoh: Bapak A memiliki penghasilan bruto selama satu tahun sebesar Rp 100 juta. Bapak A memiliki tunjangan keluarga sebesar Rp 10 juta. Berapa Pph 21 yang harus dibayar oleh Bapak A?
Penghasilan bruto: Rp 100.000.000
Pengurangan tertentu: Rp 10.000.000
Penghasilan netto: Rp 90.000.000
Karena penghasilan Bapak A di atas Rp 50 juta, maka dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
Pph 21 Bukan Pegawai yang harus dibayar oleh Bapak A adalah:
15% x Rp 90.000.000 = Rp 13.500.000
Jadi, Bapak A harus membayar Pph 21 Bukan Pegawai sebesar Rp 13.500.000.
Kesimpulan
Menghitung Pph 21 Bukan Pegawai dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: menentukan penghasilan bruto, menghitung pengurangan tertentu, menghitung penghasilan netto, dan menghitung Pph 21 berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Cara menghitung Pph 21 Bukan Pegawai dapat membantu Wajib Pajak yang tidak berstatus sebagai pegawai untuk memahami cara menghitung pajak yang harus dibayar.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 21 Bukan Pegawai ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.