Daftar Isi
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Adalah
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah dalam membangun infrastruktur dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak oleh pemerintah. Pada artikel ini, akan dijelaskan cara menghitung penghasilan kena pajak adalah.
Pengertian Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak oleh pemerintah. Penghasilan ini berasal dari berbagai jenis sumber, seperti gaji, honor, tunjangan, dan penghasilan lainnya. Pemerintah menetapkan batas penghasilan minimal yang dikenakan pajak, yang disebut dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jumlah PTKP akan berbeda-beda tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan lokasi tempat tinggal.
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Untuk menghitung penghasilan kena pajak, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
Langkah 1: Tentukan Jenis Penghasilan yang Diterima
Jenis penghasilan yang diterima dapat berupa gaji, honor, tunjangan, atau penghasilan lainnya. Setiap jenis penghasilan memiliki mekanisme perhitungan yang berbeda-beda. Misalnya, untuk penghasilan gaji, biasanya akan dikenakan pajak dengan mekanisme penggajian. Sedangkan untuk penghasilan honor, pajak akan dikenakan pada saat honor diterima.
Langkah 2: Kurangkan PTKP dari Penghasilan Bruto
Setelah jenis penghasilan yang diterima telah ditentukan, langkah selanjutnya adalah mengurangkan PTKP dari penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dikurangi dengan potongan-potongan seperti pajak, asuransi, dan lainnya. PTKP yang digunakan untuk mengurangkan penghasilan bruto akan berbeda-beda tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan lokasi tempat tinggal.
Langkah 3: Hitung Pajak Penghasilan
Setelah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan. Pajak penghasilan dihitung dengan menggunakan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif pajak penghasilan akan berbeda-beda tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima. Semakin besar penghasilan yang diterima, semakin tinggi tarif pajak penghasilan yang dikenakan.
Contoh perhitungan:
Seorang karyawan dengan status pernikahan tidak memiliki tanggungan dan tinggal di Jakarta dengan penghasilan bruto Rp 10.000.000,- per bulan. PTKP yang berlaku untuk karyawan tersebut sebesar Rp 54.000.000,- per tahun.
Langkah 1: Tentukan jenis penghasilan yang diterima
Penghasilan jenis gaji
Langkah 2: Kurangkan PTKP dari penghasilan bruto
Penghasilan bruto per tahun = Rp 10.000.000,- x 12 bulan = Rp 120.000.000,-
Penghasilan kena pajak = Rp 120.000.000,- – Rp 54.000.000,- = Rp 66.000.000,-
Langkah 3: Hitung pajak penghasilan
Tarif pajak penghasilan untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000,- adalah 30%
Pajak penghasilan = Rp 66.000.000,- x 30% = Rp 19.800.000,-
Dari contoh perhitungan di atas, dapat diketahui bahwa penghasilan kena pajak adalah Rp 66.000.000,- dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 19.800.000,-.
Kesimpulan
Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak oleh pemerintah. Untuk menghitung penghasilan kena pajak, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menentukan jenis penghasilan yang diterima, mengurangkan PTKP dari penghasilan bruto, dan menghitung pajak penghasilan dengan menggunakan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memahami cara menghitung penghasilan kena pajak, diharapkan setiap warga negara dapat memenuhi kewajiban pajak dengan tepat dan benar.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Adalah ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.