Daftar Isi
Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karyawan
Pendahuluan
Setiap karyawan pasti ingin mendapatkan gaji yang sesuai dengan kerja yang mereka lakukan. Namun, terkadang ada beberapa hal yang menyebabkan gaji karyawan harus dipotong. Pemotongan gaji karyawan bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti absensi, keterlambatan, pajak, dan lain-lain. Bagi perusahaan, menghitung pemotongan gaji karyawan bisa menjadi hal yang cukup rumit terutama jika perusahaan memiliki banyak karyawan. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karyawan.
Langkah-langkah dalam Menghitung Pemotongan Gaji Karyawan
1. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada setiap karyawan yang menerima gaji. PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto karyawan yang diterima dalam satu bulan. Untuk menghitung PPh 21, perlu diketahui tarif PPh 21 yang berlaku pada tahun tersebut. Tarif PPh 21 bisa berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan karyawan dan status perkawinan.
Contoh:
Tarif PPh 21 untuk penghasilan di bawah Rp5 juta adalah 0%
Tarif PPh 21 untuk penghasilan di antara Rp5 juta hingga Rp10 juta adalah 5%
Tarif PPh 21 untuk penghasilan di antara Rp10 juta hingga Rp25 juta adalah 15%
Tarif PPh 21 untuk penghasilan di atas Rp25 juta adalah 30%
Jika karyawan menerima gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan masih single, maka untuk menghitung PPh 21 nya adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto = Rp10.000.000
Tarif PPh 21 = 15%
PPh 21 = 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000
Jadi, karyawan tersebut harus membayar PPh 21 sebesar Rp1.500.000 per bulan.
2. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang wajib bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk karyawan. Pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan secara teratur setiap bulan dan besarnya iuran tergantung pada penghasilan karyawan. Iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan persentase dari penghasilan karyawan.
Contoh:
Iuran BPJS Kesehatan untuk penghasilan di bawah Rp4.000.000 adalah 4%
Iuran BPJS Kesehatan untuk penghasilan di atas Rp4.000.000 adalah 5%
Jika karyawan menerima gaji sebesar Rp6.000.000 per bulan, maka untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan nya adalah sebagai berikut:
Iuran BPJS Kesehatan = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000
Jadi, karyawan tersebut harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp300.000 per bulan.
3. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial bagi karyawan yang memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, pensiun, dan lain-lain. Setiap karyawan harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dan besarnya iuran tergantung pada penghasilan karyawan.
Contoh:
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk penghasilan di bawah Rp8.000.000 adalah 3,7%
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk penghasilan di atas Rp8.000.000 adalah 5,7%
Jika karyawan menerima gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan nya adalah sebagai berikut:
Iuran BPJS Ketenagakerjaan = 5,7% x Rp10.000.000 = Rp570.000
Jadi, karyawan tersebut harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp570.000 per bulan.
4. Absensi dan Keterlambatan
Pemotongan gaji karyawan juga bisa disebabkan oleh absensi dan keterlambatan. Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda terkait absensi dan keterlambatan. Biasanya, perusahaan memberikan jatah absensi dan keterlambatan yang bisa digunakan oleh karyawan. Jika karyawan menggunakan jatah absensi atau keterlambatan lebih dari yang telah ditentukan, maka perusahaan akan memotong gaji karyawan tersebut.
Contoh:
Perusahaan ABC memberikan jatah absensi sebanyak 12 hari dalam setahun dan jatah keterlambatan sebanyak 6 kali dalam setahun. Jika karyawan A absen selama 15 hari dalam setahun dan terlambat 8 kali dalam setahun, maka perusahaan akan memotong gaji karyawan A sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan tersebut.
5. Potongan Lainnya
Selain faktor-faktor di atas, pemotongan gaji karyawan juga bisa disebabkan oleh potongan-potongan lainnya seperti potongan untuk pembayaran cicilan pinjaman, potongan asuransi, dan lain-lain. Potongan-potongan lainnya ini biasanya disepakati antara perusahaan dan karyawan.
Kesimpulan
Dalam menghitung pemotongan gaji karyawan, perusahaan harus memperhatikan faktor-faktor yang telah disebutkan di atas seperti PPh 21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, absensi dan keterlambatan, serta potongan-potongan lainnya. Perusahaan juga harus memastikan bahwa perhitungan pemotongan gaji karyawan dilakukan dengan benar agar tidak terjadi kesalahan yang bisa merugikan perusahaan atau karyawan.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karyawan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.