Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong
Tanah kosong adalah lahan yang belum dimanfaatkan untuk keperluan apapun. Di Indonesia, setiap pemilik tanah kosong wajib membayar pajak atas tanah tersebut. Pajak tanah kosong dikenakan oleh pemerintah sebagai wujud dari tanggung jawab sosial pemilik tanah serta untuk meningkatkan penerimaan negara. Berikut ini adalah cara menghitung pajak tanah kosong.
1. Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai harga pasar suatu tanah. NJOP akan menjadi dasar perhitungan pajak tanah kosong. NJOP suatu daerah bisa dicek di kantor BPN setempat atau di situs web resmi BPN.
2. Menghitung Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak adalah hasil perkalian antara NJOP dengan koefisien yang ditentukan oleh pemerintah. Koefisien ini berbeda-beda tergantung pada jenis tanah dan kelas tanah. Koefisien untuk tanah kosong umumnya lebih tinggi daripada koefisien untuk tanah yang sudah dibangun. Contoh: NJOP tanah kosong Rp. 500 juta, koefisien 0,5%. Dasar pengenaan pajak = Rp. 500 juta x 0,5% = Rp. 2,5 juta.
3. Menghitung Besarnya Pajak
Setelah diketahui dasar pengenaan pajak, selanjutnya adalah menghitung besarnya pajak. Pajak tanah kosong dikenakan sebesar 0,5% dari dasar pengenaan pajak. Contoh: Dasar pengenaan pajak Rp. 2,5 juta. Pajak tanah kosong yang harus dibayar = Rp. 2,5 juta x 0,5% = Rp. 12.500.
4. Membayar Pajak
Setelah menghitung besarnya pajak, pemilik tanah kosong dapat membayar pajak tersebut ke kantor pajak setempat. Pajak tanah kosong harus dibayar setiap tahun sebelum tanggal jatuh tempo yang ditentukan oleh pemerintah. Jika terlambat membayar, maka pemilik tanah kosong akan dikenakan denda dan bunga.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung pajak tanah kosong. Pajak tanah kosong wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah kosong dan besarnya pajak tergantung pada nilai jual objek pajak, koefisien, dan dasar pengenaan pajak. Pajak ini harus dibayar sebelum tanggal jatuh tempo yang ditentukan oleh pemerintah. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.