Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak STNK Mobil
Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak STNK atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya. Pajak STNK ini berguna untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti pembangunan jalan dan transportasi. Namun, bagi sebagian orang, menghitung pajak STNK bisa menjadi tugas yang membingungkan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas dengan lengkap dan informatif mengenai cara menghitung pajak STNK mobil.
Langkah-langkah Menghitung Pajak STNK
Untuk menghitung pajak STNK mobil, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut adalah cara menghitung pajak STNK mobil:
Langkah 1: Memahami Tarif Pajak STNK Mobil
Tarif pajak STNK mobil berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin. Berikut adalah tarif pajak STNK mobil tahun 2021:
Jenis Kendaraan
Kapasitas Mesin
Tarif Pajak STNK
Mobil Penumpang
3.000 cc
Rp 10.000.000
Truk
4.000 kg
Rp 2.500.000
Langkah 2: Mengetahui Masa Berlaku Pajak STNK Mobil
Masa berlaku pajak STNK mobil adalah selama satu tahun. Pajak STNK harus dibayarkan sebelum masa berlaku pajak habis agar kendaraan bisa digunakan secara legal di jalan.
Langkah 3: Menghitung Pajak STNK Mobil
Setelah memahami tarif pajak STNK mobil dan masa berlaku pajak, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak STNK mobil. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Hitung jumlah tarif pajak STNK mobil dengan menggunakan tabel tarif pajak STNK mobil di atas.
Kenali masa berlaku pajak STNK mobil. Jika masa berlaku pajak STNK mobil Anda adalah setahun, maka tarif pajak STNK mobil yang sudah dihitung di atas harus dibagi dengan 12 bulan.
Hitung bunga administrasi sebesar 2% dari tarif pajak STNK mobil yang sudah dihitung di atas.
Jumlahkan tarif pajak STNK mobil dan bunga administrasi untuk mendapatkan total pajak STNK mobil.
Contoh Penghitungan Pajak STNK Mobil
Sebagai contoh, jika Anda memiliki mobil penumpang dengan kapasitas mesin 1.500 cc dan masa berlaku pajak STNK mobil selama satu tahun, maka penghitungan pajak STNK mobil adalah sebagai berikut:
Tarif pajak STNK mobil untuk mobil penumpang dengan kapasitas mesin 1.501 – 2.000 cc adalah Rp 2.500.000.
Sebagai pajak STNK mobil selama satu tahun, tarif pajak STNK mobil harus dibagi dengan 12 bulan. Maka, tarif pajak STNK mobil selama satu bulan adalah Rp 2.500.000 / 12 = Rp 208.333,33.
Bunga administrasi sebesar 2% dari tarif pajak STNK mobil selama satu bulan adalah Rp 4.166,67.
Total pajak STNK mobil selama satu bulan adalah Rp 208.333,33 + Rp 4.166,67 = Rp 212.500.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung pajak STNK mobil. Dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas, Anda bisa menghitung pajak STNK mobil dengan mudah dan benar. Jangan lupa untuk membayar pajak STNK mobil setiap tahunnya agar kendaraan Anda selalu legal dan terhindar dari sanksi yang dikenakan oleh pemerintah. Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak STNK Mobil ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.