Cara Menghitung Pajak Shu Koperasi

Cara Menghitung Pajak SHU Koperasi

Pengertian SHU Koperasi

Sebelum membahas cara menghitung pajak SHU koperasi, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu SHU. SHU atau Surplus Hasil Usaha adalah sisa hasil usaha koperasi setelah dipotong cadangan wajib. SHU adalah laba koperasi yang dibagi kepada anggota sesuai dengan keputusan rapat anggota. SHU adalah salah satu sumber pendapatan koperasi selain dari simpanan anggota, pinjaman, dan lain-lain.

Peranan Pajak dalam SHU Koperasi

Koperasi juga harus membayar pajak atas penghasilan SHU yang diperoleh. Pajak yang harus dibayar koperasi adalah PPh Badan. Peraturan mengenai PPh Badan sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak. Pembayaran pajak SHU koperasi harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak SHU Koperasi

Untuk menghitung pajak SHU koperasi, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Hitung total SHU koperasi

Langkah pertama adalah menghitung total SHU koperasi. SHU koperasi dihitung dengan cara mengurangi seluruh biaya dan pengeluaran koperasi dari pendapatan koperasi. Jadi, rumusnya adalah sebagai berikut:

SHU koperasi = Pendapatan koperasi – Biaya dan pengeluaran koperasi

2. Hitung jumlah PPh Badan

Setelah mengetahui total SHU, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah PPh Badan yang harus dibayar koperasi. PPh Badan dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tahun berjalan. Tarif pajak Badan berbeda-beda setiap tahunnya. Tarif pajak Badan terbaru dapat ditemukan pada website Direktorat Jenderal Pajak.

3. Hitung besarnya PPh yang harus dibayar

Setelah mengetahui tarif pajak Badan, langkah selanjutnya adalah menghitung besarnya PPh yang harus dibayar. Rumusnya adalah sebagai berikut:

PPh Badan = SHU koperasi x Tarif pajak Badan

4. Bayar PPh Badan

Setelah menghitung besarnya PPh Badan, koperasi harus membayar pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran pajak Badan dapat dilakukan melalui Kantor Pajak atau melalui bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak.

Kesimpulan

Dalam menghitung pajak SHU koperasi, langkah pertama adalah menghitung total SHU koperasi. Setelah itu, hitunglah jumlah PPh Badan yang harus dibayarkan koperasi. Kemudian, hitung besarnya PPh Badan yang harus dibayarkan. Terakhir, bayarlah PPh Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan melakukan pembayaran pajak SHU koperasi yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan, koperasi dapat menghindari sanksi dan denda dari pihak pajak.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak SHU Koperasi ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.