Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada di Indonesia. Pajak penghasilan terutang merupakan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak setelah dikurangi beberapa pengurangan yang diperbolehkan oleh undang-undang. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif tentang cara menghitung pajak penghasilan terutang.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam menghitung pajak penghasilan terutang, yaitu:

1. Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dikurangi pengurangan-pengurangan pajak. Penghasilan bruto dapat diperoleh dari gaji, tunjangan, bonus, dan pendapatan lainnya yang diterima selama satu tahun.

2. Menghitung Pengurangan Pajak

Pengurangan pajak merupakan pengurangan yang dapat diperoleh wajib pajak sesuai dengan undang-undang. Ada beberapa jenis pengurangan pajak yang dapat diperoleh, yaitu:

– Pengurangan berdasarkan penghasilan kena pajak
– Pengurangan berdasarkan tanggungan keluarga
– Pengurangan berdasarkan biaya asuransi dan pensiun
– Pengurangan berdasarkan biaya pendidikan
– Pengurangan berdasarkan biaya kesehatan
– Pengurangan berdasarkan biaya donasi

3. Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi pengurangan pajak. Penghasilan neto digunakan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan terutang.

4. Menghitung Tarif Pajak

Setelah diketahui penghasilan neto, selanjutnya adalah menghitung tarif pajak yang harus dibayar. Tarif pajak penghasilan tergantung pada besarnya penghasilan neto, dimana semakin besar penghasilan neto maka tarif pajak akan semakin tinggi.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Yang Terutang

5. Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

Pajak penghasilan terutang dapat dihitung dengan mengalikan penghasilan neto dengan tarif pajak. Contohnya, jika penghasilan neto sebesar Rp 50.000.000 dan tarif pajaknya sebesar 25%, maka pajak penghasilan terutang yang harus dibayar adalah sebesar Rp 12.500.000.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang

Berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan terutang untuk seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000 dan memiliki tanggungan keluarga 1 orang:

1. Menghitung Penghasilan Bruto

Gaji bulanan x 12 = Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000

2. Menghitung Pengurangan Pajak

– Pengurangan berdasarkan penghasilan kena pajak = Rp 54.000.000
– Pengurangan berdasarkan tanggungan keluarga = Rp 4.500.000

Total pengurangan pajak = Rp 58.500.000

3. Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan bruto – pengurangan pajak = Rp 120.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 61.500.000

4. Menghitung Tarif Pajak

Tarif pajak penghasilan tergantung pada besarnya penghasilan neto. Berikut adalah tarif pajak penghasilan terutang tahun 2021:

– Penghasilan neto hingga Rp 50.000.000 = 5%
– Penghasilan neto antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
– Penghasilan neto antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
– Penghasilan neto di atas Rp 500.000.000 = 30%

Dalam contoh ini, penghasilan neto sebesar Rp 61.500.000 berada pada tarif pajak sebesar 15%.

5. Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

Pajak penghasilan terutang dapat dihitung dengan mengalikan penghasilan neto dengan tarif pajak. Pajak penghasilan terutang untuk contoh ini adalah:

Rp 61.500.000 x 15% = Rp 9.225.000

Kesimpulan

Menghitung pajak penghasilan terutang memang terlihat rumit, namun dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat maka kita dapat menghitungnya dengan mudah. Penting bagi wajib pajak untuk memahami cara menghitung pajak penghasilan terutang agar tidak terkena sanksi atau denda dari pihak pajak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dan membantu meningkatkan pemahaman tentang pajak penghasilan terutang.

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Penghasilan Cv

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.