Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pns

Cara Menghitung Pajak Penghasilan PNS

Pajak penghasilan adalah bagian dari penghasilan yang harus dibayarkan kepada negara oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) juga termasuk dalam kategori ini. Namun, sebelum mengetahui cara menghitung pajak penghasilan PNS, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu definisi pajak penghasilan PNS.

Definisi Pajak Penghasilan PNS

Pajak Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh para pegawai negeri sipil atas penghasilan yang diperolehnya selama bekerja di institusi pemerintah. Pajak penghasilan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan PNS

Setelah mengetahui definisi pajak penghasilan PNS, berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung pajak penghasilan PNS:

1. Tentukan penghasilan bruto

Penghasilan bruto PNS adalah penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak penghasilan dan biaya-biaya lainnya. Penghasilan bruto PNS didapat dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan teknis, tunjangan umum, dan tunjangan lainnya yang diterima PNS.

2. Kurangi penghasilan tidak kena pajak

Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak antara lain tunjangan hari tua, tunjangan kematian, tunjangan biaya pengobatan, dan lain-lain.

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pns

3. Kurangi pengurangan penghasilan kena pajak

Pengurangan penghasilan kena pajak adalah pengurangan yang diberikan atas penghasilan yang merupakan penghasilan kena pajak. Pengurangan ini ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah setiap tahunnya. Pengurangan penghasilan kena pajak saat ini adalah Rp. 54 juta.

4. Hitung penghasilan netto

Penghasilan netto adalah penghasilan setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak dan pengurangan penghasilan kena pajak. Penghasilan netto inilah yang akan dikenakan pajak penghasilan.

5. Tentukan tarif pajak penghasilan

Tarif pajak penghasilan PNS tergantung pada penghasilan netto yang diterima. Berikut adalah tarif pajak penghasilan bagi PNS:

Penghasilan netto di bawah Rp. 50 juta, tarif pajak adalah 5%
Penghasilan netto antara Rp. 50 juta hingga Rp. 250 juta, tarif pajak adalah 15%
Penghasilan netto di atas Rp. 250 juta, tarif pajak adalah 30%

6. Hitung pajak penghasilan PNS

Setelah menentukan tarif pajak penghasilan, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan PNS. Caranya adalah dengan mengalikan penghasilan netto dengan tarif pajak yang ditentukan.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung pajak penghasilan PNS. Pajak penghasilan PNS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap PNS yang memperoleh penghasilan. Dengan mengetahui cara menghitung pajak penghasilan PNS, diharapkan dapat membantu PNS dalam memenuhi kewajibannya dan menghindari sanksi yang mungkin terjadi. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.