Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan
Pajak penghasilan perusahaan merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Perusahaan yang tidak membayar pajak penghasilan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan tuntutan pidana.
Langkah-langkah Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan
Proses penghitungan pajak penghasilan perusahaan terdiri dari beberapa langkah sebagai berikut:
1. Menentukan Penghasilan Bruto Perusahaan
Penghasilan bruto perusahaan adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh perusahaan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menghasilkan penghasilan tersebut. Penghasilan bruto perusahaan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Penghasilan Bruto Perusahaan = Pendapatan – Biaya Produksi
Contoh:
PT. ABC memperoleh pendapatan sebesar Rp 1.000.000.000,- dan biaya produksi sebesar Rp 700.000.000,-. Maka penghasilan bruto perusahaan tersebut adalah:
Penghasilan Bruto Perusahaan = Rp 1.000.000.000,- – Rp 700.000.000,-
Penghasilan Bruto Perusahaan = Rp 300.000.000,-
2. Menentukan Penghasilan Neto Perusahaan
Penghasilan neto perusahaan adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh perusahaan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menghasilkan penghasilan tersebut. Penghasilan neto perusahaan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Penghasilan Neto Perusahaan = Penghasilan Bruto Perusahaan – Biaya Operasional
Contoh:
PT. ABC memiliki biaya operasional sebesar Rp 100.000.000,-. Maka penghasilan neto perusahaan tersebut adalah:
Penghasilan Neto Perusahaan = Rp 300.000.000,- – Rp 100.000.000,-
Penghasilan Neto Perusahaan = Rp 200.000.000,-
3. Menentukan Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan neto perusahaan yang harus dikenakan pajak. Penghasilan kena pajak dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Perusahaan – Pengurang Pajak
Pengurang pajak adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Pengurang pajak dapat berupa biaya bunga, biaya sewa, dan biaya lain-lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh:
PT. ABC memiliki pengurang pajak sebesar Rp 50.000.000,-. Maka penghasilan kena pajak perusahaan tersebut adalah:
Penghasilan Kena Pajak = Rp 200.000.000,- – Rp 50.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak = Rp 150.000.000,-
4. Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan
Pajak penghasilan perusahaan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tahun berjalan. Tarif pajak penghasilan perusahaan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh:
PT. ABC berada dalam tarif pajak penghasilan perusahaan sebesar 25%. Maka pajak penghasilan perusahaan tersebut adalah:
Pajak Penghasilan Perusahaan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak
Pajak Penghasilan Perusahaan = Rp 150.000.000,- x 25%
Pajak Penghasilan Perusahaan = Rp 37.500.000,-
Kesimpulan
Proses penghitungan pajak penghasilan perusahaan terdiri dari beberapa langkah seperti menentukan penghasilan bruto perusahaan, penghasilan neto perusahaan, penghasilan kena pajak, dan menghitung pajak penghasilan perusahaan. Perusahaan yang tidak membayar pajak penghasilan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan tuntutan pidana. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib membayar pajak penghasilan secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.