Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bruto

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bruto

Pengertian Pajak Penghasilan Bruto

Sebelum membahas cara menghitung pajak penghasilan bruto, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu pajak penghasilan bruto. Pajak penghasilan bruto adalah pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pajak penghasilan bruto merupakan jenis pajak yang paling banyak dikenakan di Indonesia.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bruto

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghitung pajak penghasilan bruto:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah semua penghasilan yang diterima oleh wajib pajak sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan. Contoh penghasilan bruto antara lain gaji, honorarium, dan penghasilan dari usaha.

2. Kurangi Biaya-Biaya yang Diperbolehkan

Setelah menghitung penghasilan bruto, selanjutnya kurangi biaya-biaya yang diperbolehkan. Biaya-biaya yang diperbolehkan adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, memelihara, dan menjaga penghasilan. Contoh biaya-biaya yang diperbolehkan antara lain biaya transportasi, biaya perumahan, dan biaya pendidikan.

3. Hitung Penghasilan Neto

Setelah mengurangi biaya-biaya yang diperbolehkan, selanjutnya hitung penghasilan neto. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan.

4. Tentukan Tarif Pajak

Tentukan tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak yang berjalan. Tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak 2021 adalah sebagai berikut:

– Penghasilan hingga Rp50 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%
– Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%
– Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 25%
– Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%
– Penghasilan di atas Rp1 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35%

5. Hitung Pajak Penghasilan Bruto

Setelah menentukan tarif pajak, selanjutnya hitung pajak penghasilan bruto dengan menggunakan rumus berikut:

Pajak Penghasilan Bruto = Penghasilan Neto x Tarif Pajak

Contoh:
Penghasilan Bruto = Rp120 juta
Biaya-biaya yang diperbolehkan = Rp20 juta
Penghasilan Neto = Rp100 juta
Tarif Pajak = 15%
Pajak Penghasilan Bruto = Rp100 juta x 15% = Rp15 juta

Kesimpulan

Dalam menghitung pajak penghasilan bruto, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu menghitung penghasilan bruto, mengurangi biaya-biaya yang diperbolehkan, menghitung penghasilan neto, menentukan tarif pajak, dan menghitung pajak penghasilan bruto. Dengan memahami cara menghitung pajak penghasilan bruto, diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bruto ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.