Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan

Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan

Pajak gaji karyawan merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memotong sebagian gaji karyawan dan menyetorkannya ke pemerintah sebagai bentuk pajak penghasilan. Pajak gaji karyawan sendiri memiliki rumus yang cukup kompleks dan memerlukan perhitungan yang teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam menghitung pajak gaji karyawan.

Langkah Pertama: Menghitung Total Gaji Karyawan

Langkah pertama dalam menghitung pajak gaji karyawan adalah mengetahui total gaji karyawan. Total gaji karyawan dihitung berdasarkan gaji bruto yang merupakan jumlah keseluruhan gaji sebelum dipotong pajak. Gaji bruto bisa terdiri dari gaji pokok, tunjangan, bonus, dan lain-lain. Contoh perhitungan total gaji karyawan adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok: Rp 5.000.000

Tunjangan: Rp 2.000.000

Bonus: Rp 1.000.000

Gaji Bruto: Rp 8.000.000

Langkah Kedua: Menghitung PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan karyawan yang tidak dikenakan pajak. PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan karyawan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah daftar PTKP berdasarkan status pernikahan:

Single: Rp 54.000.000/tahun
Menikah tanpa tanggungan: Rp 58.500.000/tahun
Menikah dengan satu tanggungan: Rp 63.000.000/tahun
Menikah dengan dua tanggungan: Rp 67.500.000/tahun
Menikah dengan tiga tanggungan: Rp 72.000.000/tahun
Tambahan tanggungan: Rp 4.500.000/tahun

Untuk menghitung PTKP, perlu diketahui status pernikahan karyawan dan jumlah tanggungan yang dimilikinya. Misalnya karyawan yang menikah dengan satu tanggungan memiliki PTKP sebesar Rp 63.000.000.

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Gaji Bulanan

Langkah Ketiga: Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah penghasilan yang telah dipotong PTKP. Penghasilan neto merupakan dasar penghitungan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) yang harus disetorkan ke pemerintah. Penghasilan neto dihitung dengan mengurangi PTKP dari total gaji karyawan. Contoh perhitungan penghasilan neto adalah sebagai berikut:

Total Gaji Karyawan: Rp 8.000.000

PTKP: Rp 63.000.000

Penghasilan Neto: Rp 8.000.000 – Rp 63.000.000 = -Rp 55.000.000

Jika hasil pengurangan lebih kecil dari nol, maka penghasilan neto dianggap nol.

Langkah Keempat: Menghitung PPh 21

PPh 21 adalah pajak penghasilan pasal 21 yang harus dibayar oleh karyawan. Besaran PPh 21 tergantung pada penghasilan neto dan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak PPh 21 sendiri berbeda tergantung pada rentang penghasilan neto. Berikut adalah tarif pajak PPh 21 berdasarkan rentang penghasilan neto:

Penghasilan neto ≤ Rp 50.000.000, tarif pajak 5%
Penghasilan neto > Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000, tarif pajak 15%
Penghasilan neto > Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000, tarif pajak 25%
Penghasilan neto > Rp 500.000.000, tarif pajak 30%

Untuk menghitung PPh 21, perlu diketahui tarif pajak yang berlaku dan penghasilan neto karyawan. Misalnya karyawan dengan penghasilan neto sebesar Rp 8.000.000 akan dikenakan tarif pajak 5%, sehingga besaran PPh 21 yang harus dibayar adalah:

PPh 21: Rp 8.000.000 x 5% = Rp 400.000

Langkah Kelima: Menghitung Take Home Pay

Take home pay merupakan jumlah gaji karyawan setelah dipotong pajak. Take home pay dihitung dengan mengurangi PPh 21 dari total gaji karyawan. Contoh perhitungan take home pay adalah sebagai berikut:

Total Gaji Karyawan: Rp 8.000.000

PPh 21: Rp 400.000

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Per Bulan

Take Home Pay: Rp 8.000.000 – Rp 400.000 = Rp 7.600.000

Kesimpulan

Menghitung pajak gaji karyawan memerlukan perhitungan yang teliti dan rumus yang cukup kompleks. Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain menghitung total gaji karyawan, menghitung PTKP, menghitung penghasilan neto, menghitung PPh 21, dan menghitung take home pay. Dengan memahami cara menghitung pajak gaji karyawan, perusahaan bisa menghindari kesalahan dalam penghitungan dan memastikan karyawan menerima gaji sesuai dengan penghasilan yang seharusnya mereka terima.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.