Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Contohnya
Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga negara. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara menghitung pajak bumi dan bangunan dan memberikan contoh perhitungan.
Langkah-langkah menghitung PBB
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam menghitung PBB, yaitu:
1. Menentukan NJOP
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan nilai pasar dari tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah. NJOP dapat dilihat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau dapat juga dilihat melalui website BPN (Badan Pertanahan Nasional).
2. Menentukan tarif PBB
Tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan jenis tanah dan bangunan yang dimiliki. Tarif PBB terdiri dari dua komponen, yaitu tarif dasar dan tarif tambahan. Tarif dasar bersifat tetap, sedangkan tarif tambahan berubah-ubah tergantung pada kondisi objek pajak.
3. Menghitung dasar pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB dihitung dengan cara mengalikan NJOP dengan tarif PBB.
4. Menghitung PBB yang harus dibayar
Setelah dasar pengenaan PBB diketahui, selanjutnya dapat dihitung PBB yang harus dibayar dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB dengan persentase pembebanan PBB yang ditetapkan oleh pemerintah. Persentase pembebanan PBB dapat bervariasi tergantung pada luas tanah dan besar bangunan yang dimiliki.
Contoh perhitungan PBB
Berikut adalah contoh perhitungan PBB untuk sebidang tanah seluas 100 m2 dan sebuah rumah seluas 50 m2 yang berada di Kota Bandung dengan NJOP sebagai berikut:
NJOP tanah: Rp. 1.000.000/m2
NJOP rumah: Rp. 2.000.000/m2
1. Menentukan NJOP
NJOP tanah: Rp. 1.000.000 x 100 m2 = Rp. 100.000.000
NJOP rumah: Rp. 2.000.000 x 50 m2 = Rp. 100.000.000
2. Menentukan tarif PBB
Tarif dasar: 0,5%
Tarif tambahan: 0,2%
3. Menghitung dasar pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB = (NJOP tanah + NJOP rumah) x tarif PBB = (Rp. 100.000.000 + Rp. 100.000.000) x 0,5% = Rp. 1.000.000
4. Menghitung PBB yang harus dibayar
PBB yang harus dibayar = dasar pengenaan PBB x persentase pembebanan PBB
Contoh persentase pembebanan PBB:
Luas tanah kurang dari 100 m2 dan luas bangunan kurang dari 100 m2: 0,1%
Luas tanah lebih dari 100 m2 dan luas bangunan kurang dari 100 m2: 0,3%
Luas tanah kurang dari 100 m2 dan luas bangunan lebih dari 100 m2: 0,5%
Luas tanah lebih dari 100 m2 dan luas bangunan lebih dari 100 m2: 0,7%
Untuk contoh di atas, misalkan objek pajak termasuk dalam kategori luas tanah kurang dari 100 m2 dan luas bangunan kurang dari 100 m2, sehingga persentase pembebanan PBB adalah 0,1%.
Sehingga, PBB yang harus dibayar = Rp. 1.000.000 x 0,1% = Rp. 1.000
Kesimpulan
PBB merupakan salah satu pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga negara. Proses menghitung PBB meliputi menentukan NJOP, menentukan tarif PBB, menghitung dasar pengenaan PBB, dan menghitung PBB yang harus dibayar. Perhitungan PBB dapat bervariasi tergantung pada luas tanah dan besar bangunan yang dimiliki.
Demikianlah artikel mengenai Cara Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Contohnya. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pembaca. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.