Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Pendahuluan
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan untuk kepemilikan mereka. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah setiap tahun dan besarnya tergantung pada nilai jual objek pajak dan tarif PBB yang berlaku di wilayah tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan.
Langkah-langkah Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan:
1. Tentukan Nilai Jual Objek Pajak
Nilai jual objek pajak atau NJOP adalah nilai perkiraan dari tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan luas tanah, lokasi, kondisi tanah dan bangunan, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhinya. Untuk mengetahui NJOP, Anda dapat mengunjungi kantor BPN di daerah Anda atau melakukan pengecekan online melalui situs web mereka.
2. Hitung Luas Tanah dan Bangunan
Setelah mengetahui NJOP, langkah selanjutnya adalah menghitung luas tanah dan bangunan yang dimiliki. Luas tanah dapat ditemukan di sertifikat tanah atau dokumen lain yang terkait dengan kepemilikan tanah. Luas bangunan dapat dihitung dengan mengukur panjang dan lebar bangunan dan dikalikan dengan tinggi bangunan.
3. Periksa Tarif PBB
Tarif PBB diatur oleh pemerintah setiap tahun dan berbeda-beda di setiap daerah. Tarif PBB didasarkan pada nilai jual objek pajak dan dinyatakan dalam persentase. Untuk mengetahui tarif PBB di daerah Anda, Anda dapat mengunjungi kantor pajak setempat atau situs web mereka.
4. Hitung Besarnya PBB
Setelah mengetahui NJOP, luas tanah dan bangunan, serta tarif PBB, langkah terakhir adalah menghitung besarnya PBB yang harus dibayarkan. Hitung PBB dengan cara mengalikan NJOP dengan tarif PBB dan dikalikan dengan luas tanah dan bangunan yang dimiliki.
Contohnya, jika NJOP adalah Rp 1.000.000, tarif PBB adalah 0,5%, dan luas tanah dan bangunan adalah 100 m2, maka PBB yang harus dibayarkan adalah Rp 1.000.000 x 0,5% x 100 m2 = Rp 5.000.
Pengecualian PBB
Pemerintah memberikan pengecualian PBB bagi pemilik tanah dan bangunan yang memenuhi persyaratan tertentu. Beberapa pengecualian PBB antara lain:
1. Pemilik tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum
Pemilik tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum seperti gedung sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengecualian PBB.
2. Pemilik tanah dan bangunan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Pemilik tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengecualian PBB.
3. Pemilik tanah dan bangunan yang ditinggali kurang dari 182 hari dalam setahun
Pemilik tanah dan bangunan yang ditinggali kurang dari 182 hari dalam setahun dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengecualian PBB.
Kesimpulan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan setiap tahun. Untuk menghitung besarnya PBB, pemilik harus mengetahui nilai jual objek pajak (NJOP), luas tanah dan bangunan, serta tarif PBB yang berlaku di daerah mereka. Pemerintah memberikan pengecualian PBB bagi pemilik tanah dan bangunan yang memenuhi persyaratan tertentu. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah dan bangunan untuk memeriksa persyaratan pengecualian PBB yang berlaku di daerah mereka. Terima kasih telah membaca artikel tentang Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.