Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak Bphtb Jual Beli Tanah
Bagi Anda yang ingin membeli atau menjual tanah, pasti pernah mendengar tentang pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah atau bangunan yang dilakukan melalui jual beli, hibah, tukar menukar, warisan, atau pengalihan hak atas tanah atau bangunan dengan cara lain. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang cara menghitung pajak BPHTB jual beli tanah.
Langkah-langkah Menghitung Pajak BPHTB Jual Beli Tanah
1. Tentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP adalah nilai transaksi atau nilai wajar objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak BPHTB. Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau diterima oleh pembeli dalam bentuk uang atau barang untuk memperoleh tanah atau bangunan. Sedangkan nilai wajar adalah nilai yang umum dipergunakan pada saat transaksi jual beli dilakukan.
2. Hitung Besarnya Tarif Pajak BPHTB
Tarif pajak BPHTB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018. Tarif pajak BPHTB bervariasi tergantung pada nilai transaksi atau nilai wajar objek pajak. Berikut adalah besarnya tarif pajak BPHTB:
Nilai transaksi atau nilai wajar objek pajak sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 dikenakan tarif 5%
Nilai transaksi atau nilai wajar objek pajak lebih dari Rp 5.000.000.000,00 dikenakan tarif 10%
3. Hitung Besarnya Pajak BPHTB
Untuk menghitung besarnya pajak BPHTB, caranya adalah dengan mengalikan DPP dengan tarif pajak BPHTB. Misalnya, jika nilai transaksi tanah yang Anda beli sebesar Rp 4.000.000.000,00, maka pajak BPHTB yang harus dibayarkan adalah:
Rp 4.000.000.000,00 x 5% = Rp 200.000.000,00
Jadi, pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp 200.000.000,00.
Contoh Lain
Jika nilai transaksi tanah yang Anda beli sebesar Rp 7.000.000.000,00, maka pajak BPHTB yang harus dibayarkan adalah:
Rp 7.000.000.000,00 x 10% = Rp 700.000.000,00
Jadi, pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp 700.000.000,00.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung pajak BPHTB jual beli tanah. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menentukan dasar pengenaan pajak (DPP), menghitung besarnya tarif pajak BPHTB, dan mengalikan DPP dengan tarif pajak BPHTB untuk mendapatkan besarnya pajak BPHTB yang harus dibayarkan. Anda harus memperhatikan besarnya pajak BPHTB karena pajak ini wajib dibayar dan apabila tidak dibayar, dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.