Cara Menghitung Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Cara Menghitung Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Pengertian Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak adalah setiap jenis penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha yang wajib dikenakan pajak. Penghasilan kena pajak dapat berasal dari berbagai sumber seperti gaji, tunjangan, honorarium, bunga bank, keuntungan usaha, dan lain-lain.

Pengertian Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Lapisan penghasilan kena pajak adalah pembagian penghasilan yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Lapisan penghasilan kena pajak di Indonesia terdiri dari 4 lapisan dengan tarif pajak yang berbeda-beda.

Langkah-langkah Menghitung Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung lapisan penghasilan kena pajak:

1. Tentukan total penghasilan kena pajak
Total penghasilan kena pajak adalah jumlah seluruh penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Penghasilan kena pajak dapat berasal dari berbagai sumber seperti gaji, tunjangan, honorarium, bunga bank, keuntungan usaha, dan lain-lain.

2. Kurangkan penghasilan tidak kena pajak
Penghasilan tidak kena pajak adalah jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan lain-lain. Jika wajib pajak memiliki jenis penghasilan tidak kena pajak, maka penghasilan tersebut perlu dikurangkan dari total penghasilan kena pajak.

3. Hitung penghasilan neto
Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan kena pajak setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak dan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan lain-lain.

4. Tentukan lapisan penghasilan kena pajak
Setelah mengetahui penghasilan neto, selanjutnya tentukan lapisan penghasilan kena pajak yang sesuai dengan jumlah penghasilan neto. Berikut adalah lapisan penghasilan kena pajak yang berlaku di Indonesia:

– Lapisan Penghasilan Kena Pajak 1, dengan tarif pajak sebesar 5% untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun.
– Lapisan Penghasilan Kena Pajak 2, dengan tarif pajak sebesar 15% untuk penghasilan diatas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun.
– Lapisan Penghasilan Kena Pajak 3, dengan tarif pajak sebesar 25% untuk penghasilan diatas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun.
– Lapisan Penghasilan Kena Pajak 4, dengan tarif pajak sebesar 30% untuk penghasilan diatas Rp500 juta per tahun.

5. Hitung besar pajak yang harus dibayarkan
Setelah mengetahui lapisan penghasilan kena pajak, hitung besar pajak yang harus dibayarkan menggunakan rumus sebagai berikut:

Pajak = (Penghasilan Neto x Tarif Pajak) – Pengurang Pajak

Pengurang pajak adalah jenis pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah seperti pengurangan untuk asuransi kesehatan dan pengurangan untuk donasi.

Contoh Perhitungan

Misalnya, seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp350 juta per tahun. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:

1. Total penghasilan kena pajak = Rp350 juta
2. Penghasilan tidak kena pajak = Rp0
3. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan = Rp20 juta
Penghasilan Neto = Rp330 juta
4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak = Lapisan Penghasilan Kena Pajak 3
5. Tarif Pajak = 25%
Pengurang Pajak = Rp10 juta
Besar Pajak yang Harus Dibayarkan = (Rp330 juta x 25%) – Rp10 juta = Rp72,500,000

Kesimpulan

Menghitung lapisan penghasilan kena pajak adalah langkah penting dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Langkah-langkah dalam menghitung lapisan penghasilan kena pajak meliputi menentukan total penghasilan kena pajak, mengurangkan penghasilan tidak kena pajak, menghitung penghasilan neto, menentukan lapisan penghasilan kena pajak, dan menghitung besar pajak yang harus dibayarkan. Dengan mengetahui cara menghitung lapisan penghasilan kena pajak, wajib pajak dapat memperkirakan besarnya kewajiban pajak yang harus dibayarkan pada setiap tahun pajak. Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Lapisan Penghasilan Kena Pajak ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.