Cara Menghitung Jumlah Pph Yang Dipotong

Cara Menghitung Jumlah Pph Yang Dipotong

Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu bentuk pungutan yang dikenakan oleh pemerintah atas penghasilan yang diterima oleh suatu individu atau badan. Penghasilan yang dikenakan pajak meliputi penghasilan dari pekerjaan, usaha, hibah, warisan, dan lain-lain. PPh yang harus dipotong pada setiap pembayaran bergantung pada berbagai faktor, seperti jenis penghasilan dan status perpajakan individu atau badan.

Langkah-langkah Menghitung Jumlah Pph Yang Dipotong

Berikut ini adalah langkah-langkah dalam menghitung jumlah PPh yang harus dipotong pada pembayaran:

Hitung total penghasilan bruto yang diterima oleh individu atau badan.
Kurangi penghasilan yang tidak dikenakan pajak, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan hari raya.
Hitung penghasilan neto setelah dikurangi penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Hitung penghasilan neto tahunan dengan mengalikan penghasilan neto bulanan dengan 12.
Tentukan tarif PPh berdasarkan penghasilan neto tahunan dan status perpajakan individu atau badan.
Kalikan penghasilan neto tahunan dengan tarif PPh untuk mendapatkan jumlah PPh yang harus dipotong.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah contoh perhitungan PPh yang harus dipotong pada pembayaran gaji seorang karyawan:

Penghasilan bruto bulanan: Rp 10.000.000
Tunjangan keluarga: Rp 1.500.000
Tunjangan hari raya: Rp 2.000.000

Dengan demikian, penghasilan neto bulanan adalah:

Penghasilan bruto bulanan – tunjangan keluarga – tunjangan hari raya = Rp 10.000.000 – Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000 = Rp 6.500.000

Penghasilan neto tahunan adalah:

Penghasilan neto bulanan x 12 = Rp 6.500.000 x 12 = Rp 78.000.000

Berdasarkan tarif PPh 21%, jumlah PPh yang harus dipotong adalah:

Penghasilan neto tahunan x tarif PPh = Rp 78.000.000 x 21% = Rp 16.380.000

Perbedaan Tarif PPh Berdasarkan Status Perpajakan

Tarif PPh yang harus dipotong pada setiap pembayaran berbeda-beda tergantung pada status perpajakan individu atau badan. Berikut ini adalah tarif PPh berdasarkan status perpajakan:

Individu:

Penghasilan neto tahunan hingga Rp 50.000.000: 5%
Penghasilan neto tahunan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000: 15%
Penghasilan neto tahunan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000: 25%
Penghasilan neto tahunan di atas Rp 500.000.000: 30%

Badan:

Penghasilan neto tahunan hingga Rp 4.800.000.000: 22%
Penghasilan neto tahunan di atas Rp 4.800.000.000: 25%

Kesimpulan

Proses menghitung jumlah PPh yang harus dipotong pada pembayaran sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses ini meliputi menghitung total penghasilan bruto, mengurangi penghasilan yang tidak dikenakan pajak, menghitung penghasilan neto, menentukan tarif PPh berdasarkan status perpajakan, dan mengalikan penghasilan neto dengan tarif PPh untuk mendapatkan jumlah PPh yang harus dipotong. Tarif PPh yang berlaku berbeda-beda tergantung pada status perpajakan individu atau badan.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Jumlah Pph Yang Dipotong ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.