Daftar Isi
Cara Menghitung Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pajak adalah salah satu bentuk kontribusi yang harus diberikan oleh warga negara kepada negara. Pajak yang diberikan akan digunakan untuk membiayai pembangunan negara seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Pajak yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima.
Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh warga negara. Salah satunya adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan dibayarkan oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. Namun, ada juga jenis penghasilan yang tidak kena pajak atau disebut dengan PKP (Penghasilan Kena Pajak). Berikut adalah cara menghitung jumlah penghasilan tidak kena pajak.
Langkah-Langkah Menghitung Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak
1. Tentukan jenis penghasilan yang tidak kena pajak
Jenis penghasilan yang tidak kena pajak adalah penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber tertentu. Beberapa jenis penghasilan yang tidak kena pajak antara lain:
– Penghasilan dari bunga deposito
– Penghasilan dari sewa rumah
– Penghasilan dari bunga deposito atau obligasi negara
– Penghasilan dari dividen saham
– Penghasilan dari penjualan surat berharga
2. Tentukan batas jumlah penghasilan yang tidak kena pajak
Setiap jenis penghasilan yang tidak kena pajak memiliki batas jumlah tertentu. Batas jumlah ini berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Berikut adalah batas jumlah penghasilan yang tidak kena pajak untuk beberapa jenis penghasilan:
– Penghasilan dari bunga deposito: Rp 7.500.000,-
– Penghasilan dari sewa rumah: Rp 4.800.000,-
– Penghasilan dari bunga deposito atau obligasi negara: Rp 20.000.000,-
– Penghasilan dari dividen saham: Rp 120.000.000,-
– Penghasilan dari penjualan surat berharga: Rp 4.800.000,-
3. Hitung jumlah penghasilan yang tidak kena pajak
Jumlah penghasilan yang tidak kena pajak dapat dihitung dengan cara mengurangi jumlah penghasilan yang diterima dengan batas jumlah penghasilan yang tidak kena pajak. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan dari sewa rumah sebesar Rp 5.000.000,- maka jumlah penghasilan yang tidak kena pajak adalah:
Jumlah penghasilan yang tidak kena pajak = Rp 5.000.000,- – Rp 4.800.000,-
Jumlah penghasilan yang tidak kena pajak = Rp 200.000,-
Kesimpulan
Cara menghitung jumlah penghasilan tidak kena pajak sangatlah mudah. Langkah-langkahnya adalah menentukan jenis penghasilan yang tidak kena pajak, menentukan batas jumlah penghasilan yang tidak kena pajak, dan menghitung jumlah penghasilan yang tidak kena pajak dengan cara mengurangi jumlah penghasilan yang diterima dengan batas jumlah penghasilan yang tidak kena pajak. Dengan mengetahui cara menghitung jumlah penghasilan tidak kena pajak, seseorang dapat memperhitungkan pajak yang harus dibayarkan kepada negara dengan lebih akurat.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.