Cara Menghitung Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Cara Menghitung Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pendahuluan

Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) adalah program asuransi yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaannya. JKP memberikan perlindungan finansial kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya karena alasan yang tidak bisa dihindari seperti pemutusan hubungan kerja atau PHK. JKP adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyatnya.

Namun, banyak pekerja yang kurang memahami tentang cara menghitung JKP yang mereka terima ketika kehilangan pekerjaan. Untuk itu, artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang cara menghitung JKP.

Langkah-langkah Menghitung Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung JKP:

1. Hitung masa kerja Anda dalam satu tahun terakhir sebelum Anda kehilangan pekerjaan. Masa kerja ini dihitung mulai dari hari pertama Anda bekerja hingga hari terakhir Anda bekerja.

2. Hitung rata-rata penghasilan Anda per bulan selama satu tahun terakhir sebelum Anda kehilangan pekerjaan. Penghasilan ini termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan lainnya.

3. Hitung JKP sebesar 75% dari rata-rata penghasilan Anda per bulan.

4. Hitung JKP maksimal yang bisa Anda terima. JKP maksimal adalah Rp. 7.200.000,- per bulan. Jika JKP yang dihitung lebih dari Rp. 7.200.000,- maka yang akan dibayarkan adalah JKP maksimal.

Berikut adalah contoh perhitungan JKP:

Masa kerja Anda selama satu tahun terakhir sebelum kehilangan pekerjaan adalah 11 bulan dan rata-rata penghasilan Anda per bulan selama satu tahun terakhir adalah Rp. 10.000.000,-

Maka, JKP yang bisa Anda terima adalah sebagai berikut:

75% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 7.500.000,-

Namun, karena JKP maksimal adalah Rp. 7.200.000,- maka yang akan dibayarkan adalah Rp. 7.200.000,-

Kesimpulan

Dalam menghitung Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja harus memperhitungkan masa kerja dan rata-rata penghasilan selama satu tahun terakhir sebelum kehilangan pekerjaan. JKP yang didapatkan adalah sebesar 75% dari rata-rata penghasilan per bulan dan jika JKP yang dihitung melebihi JKP maksimal maka yang akan dibayarkan adalah JKP maksimal.

Dalam situasi kehilangan pekerjaan, JKP dapat memberikan perlindungan finansial sementara bagi pekerja. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami cara menghitung JKP yang mereka terima. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pembaca tentang cara menghitung JKP.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.