Daftar Isi
Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan Baru
Saat perusahaan merekrut karyawan baru, mereka seringkali bergabung di tengah periode penggajian bulanan. Hal ini menuntut perusahaan harus menghitung gaji karyawan tersebut secara proporsional atau prorata. Agar Anda dapat memahami dengan jelas mengenai Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan Baru, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti.
Langkah 1: Hitung Gaji Harian
Langkah pertama dalam Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan Baru adalah dengan menghitung gaji harian karyawan. Perhatikan gaji bulanan karyawan dan bagi jumlah tersebut dengan jumlah hari dalam satu bulan. Contohnya, jika gaji bulanan karyawan adalah Rp 5.000.000 dan jumlah hari dalam satu bulan adalah 30, maka gaji harian karyawan tersebut adalah Rp 166.666,67.
Langkah 2: Hitung Hari Kerja Karyawan Baru
Langkah kedua adalah menghitung jumlah hari kerja karyawan baru. Jumlah hari kerja karyawan baru harus dihitung mulai dari tanggal masuk kerja hingga akhir periode penggajian. Misalnya, karyawan baru mulai bekerja pada tanggal 20 Agustus dan periode penggajian berakhir pada tanggal 30 Agustus, maka jumlah hari kerja karyawan baru adalah 11 hari.
Langkah 3: Hitung Gaji Prorata Karyawan Baru
Setelah menghitung gaji harian dan jumlah hari kerja karyawan baru, langkah selanjutnya adalah menghitung gaji prorata karyawan baru. Caranya adalah dengan mengalikan gaji harian dengan jumlah hari kerja karyawan baru. Contohnya, jika gaji harian karyawan adalah Rp 166.666,67 dan jumlah hari kerja karyawan baru adalah 11 hari, maka gaji prorata karyawan baru adalah Rp 1.833.333,37.
Contoh Sederhana Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan Baru
Untuk lebih memahami Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan Baru, berikut adalah contoh sederhana:
Seorang karyawan baru bergabung pada tanggal 15 September 2021 dalam periode penggajian bulan September. Gaji bulanan karyawan adalah Rp 10.000.000 dan jumlah hari dalam bulan September adalah 30 hari.
Langkah 1: Hitung Gaji Harian
Gaji harian = Gaji bulanan / Jumlah hari dalam bulan
Gaji harian = Rp 10.000.000 / 30 hari = Rp 333.333,33
Langkah 2: Hitung Jumlah Hari Kerja Karyawan Baru
Jumlah hari kerja karyawan baru = Jumlah hari dalam periode penggajian – Tanggal masuk kerja
Jumlah hari kerja karyawan baru = 30 hari – 15 September 2021 = 16 hari
Langkah 3: Hitung Gaji Prorata Karyawan Baru
Gaji prorata karyawan baru = Gaji harian x Jumlah hari kerja karyawan baru
Gaji prorata karyawan baru = Rp 333.333,33 x 16 hari = Rp 5.333.333,28
Dari contoh sederhana di atas, karyawan baru akan menerima gaji prorata sebesar Rp 5.333.333,28 pada bulan September.
Kesimpulan
Demikianlah Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan Baru yang dapat diikuti. Penting bagi perusahaan untuk menghitung gaji karyawan baru secara prorata agar tidak ada ketidakadilan dalam pembayaran gaji. Dengan demikian, karyawan baru dapat menerima gaji sesuai dengan masa kerja mereka yang sebenarnya.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan Baru ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.