Daftar Isi
Cara Menghitung Gaji Karyawan Per Hari
Pendahuluan
Setiap karyawan pasti menginginkan gaji yang adil dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan perhatian yang serius dalam menghitung gaji karyawan. Salah satu cara yang paling umum digunakan adalah dengan menghitung gaji per hari. Artikel ini akan membahas secara detail cara menghitung gaji karyawan per hari.
Langkah-Langkah Menghitung Gaji Karyawan Per Hari
1. Hitung total gaji bulanan
Langkah pertama untuk menghitung gaji karyawan per hari adalah dengan menghitung total gaji bulanan. Total gaji bulanan adalah jumlah gaji yang akan diterima karyawan selama satu bulan penuh. Total gaji bulanan bisa dihitung dengan cara mengalikan gaji harian dengan jumlah hari kerja dalam sebulan.
Contoh: Jika gaji harian seorang karyawan adalah Rp100.000 dan jumlah hari kerja dalam sebulan adalah 22 hari, maka total gaji bulanan karyawan tersebut adalah Rp2.200.000 (Rp100.000 x 22 hari).
2. Hitung gaji per hari
Setelah mengetahui total gaji bulanan, selanjutnya adalah menghitung gaji per hari. Gaji per hari adalah jumlah gaji yang diterima karyawan untuk satu hari kerja. Gaji per hari bisa dihitung dengan cara membagi total gaji bulanan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan.
Contoh: Total gaji bulanan seorang karyawan adalah Rp2.200.000 dan jumlah hari kerja dalam sebulan adalah 22 hari. Maka, gaji per hari karyawan tersebut adalah Rp100.000 (Rp2.200.000 / 22 hari).
3. Hitung gaji per hari dengan memperhitungkan hari libur
Jika karyawan memiliki hari libur dalam sebulan, maka gaji per hari harus dihitung dengan mempertimbangkan hari libur tersebut. Gaji per hari dengan memperhitungkan hari libur bisa dihitung dengan cara mengalikan gaji per hari dengan jumlah hari kerja dalam seminggu, lalu dibagi dengan lima hari.
Contoh: Jika karyawan memiliki satu hari libur dalam seminggu, maka jumlah hari kerja dalam seminggu adalah lima hari. Gaji per hari karyawan tersebut adalah Rp100.000. Maka, gaji per hari dengan memperhitungkan hari libur adalah (Rp100.000 x 5) / 5 = Rp100.000.
Kesimpulan
Dalam menghitung gaji karyawan per hari, langkah pertama adalah menghitung total gaji bulanan. Kemudian, gaji per hari bisa dihitung dengan membagi total gaji bulanan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan. Jika karyawan memiliki hari libur dalam sebulan, maka gaji per hari harus dihitung dengan mempertimbangkan hari libur tersebut.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Gaji Karyawan Per Hari ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.