Daftar Isi
Cara Menghitung Gaji Karyawan Harian
Pendahuluan
Sistem penggajian karyawan harian merupakan salah satu sistem yang banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan dengan jumlah karyawan yang cukup banyak. Penggajian karyawan harian memungkinkan perusahaan untuk memberikan bayaran kepada karyawan dengan jumlah yang sesuai dengan jam kerja yang dilakukan.
Namun, banyak karyawan yang masih bingung dalam menghitung gaji karyawan harian. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang cara menghitung gaji karyawan harian dengan detail dan informatif.
Langkah-Langkah Menghitung Gaji Karyawan Harian
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam menghitung gaji karyawan harian:
1. Hitunglah Jumlah Jam Kerja
Langkah pertama dalam menghitung gaji karyawan harian adalah dengan menghitung jumlah jam kerja yang dilakukan oleh karyawan. Jumlah jam kerja ini dapat dihitung dengan mencatat waktu masuk dan waktu keluar karyawan pada setiap hari kerja.
Contoh:
Karyawan A masuk kerja pada pukul 08.00 dan pulang kerja pada pukul 16.00. Maka, jumlah jam kerja karyawan A adalah 8 jam.
2. Tentukan Besaran Upah per Jam
Setelah mengetahui jumlah jam kerja, langkah selanjutnya adalah menentukan besaran upah per jam karyawan. Besaran upah per jam ini dapat dihitung dengan membagi jumlah upah yang diterima karyawan dalam satu bulan dengan jumlah jam kerja dalam satu bulan.
Contoh:
Karyawan A mendapatkan upah sebesar Rp 3.000.000,- dalam satu bulan. Selama satu bulan, karyawan A bekerja selama 160 jam. Maka, besaran upah per jam karyawan A adalah Rp 18.750,-.
3. Hitunglah Gaji Karyawan Harian
Setelah mengetahui jumlah jam kerja dan besaran upah per jam, langkah selanjutnya adalah menghitung gaji karyawan harian. Gaji karyawan harian dapat dihitung dengan cara mengalikan jumlah jam kerja dengan besaran upah per jam.
Contoh:
Karyawan A bekerja selama 8 jam. Besaran upah per jam karyawan A adalah Rp 18.750,-. Maka, gaji karyawan harian A adalah Rp 150.000,-.
Contoh Penghitungan Gaji Karyawan Harian
Berikut ini adalah contoh penghitungan gaji karyawan harian untuk karyawan B.
Karyawan B bekerja selama 6 hari dalam satu minggu dengan rincian sebagai berikut:
– Senin: Masuk kerja pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 16.00 (8 jam kerja)
– Selasa: Masuk kerja pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 17.00 (9 jam kerja)
– Rabu: Masuk kerja pukul 09.00 dan pulang kerja pukul 16.00 (7 jam kerja)
– Kamis: Masuk kerja pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 17.00 (9 jam kerja)
– Jumat: Masuk kerja pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 16.00 (8 jam kerja)
– Sabtu: Masuk kerja pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 12.00 (4 jam kerja)
Upah karyawan B dalam satu bulan adalah Rp 4.500.000,- dengan jumlah jam kerja selama satu bulan sebanyak 176 jam. Maka, besaran upah per jam karyawan B adalah:
Rp 4.500.000,- / 176 jam = Rp 25.568,18,-
Dari data di atas, dapat dihitung gaji karyawan harian B sebagai berikut:
– Senin: 8 jam x Rp 25.568,18,- = Rp 204.545,-
– Selasa: 9 jam x Rp 25.568,18,- = Rp 230.113,-
– Rabu: 7 jam x Rp 25.568,18,- = Rp 179.378,-
– Kamis: 9 jam x Rp 25.568,18,- = Rp 230.113,-
– Jumat: 8 jam x Rp 25.568,18,- = Rp 204.545,-
– Sabtu: 4 jam x Rp 25.568,18,- = Rp 102.273,-
Maka, total gaji karyawan harian B selama satu minggu adalah Rp 1.150.967,-.
Kesimpulan
Menghitung gaji karyawan harian dapat dilakukan dengan langkah-langkah sederhana. Langkah pertama adalah menghitung jumlah jam kerja, kemudian menentukan besaran upah per jam, dan terakhir mengalikan jumlah jam kerja dengan besaran upah per jam. Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, karyawan dan perusahaan dapat mengetahui gaji karyawan harian yang harus dibayarkan.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Gaji Karyawan Harian ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.