Cara Menghitung Bunga Deposito Setelah Dipotong Pajak

Cara Menghitung Bunga Deposito Setelah Dipotong Pajak

Pendahuluan

Salah satu jenis investasi yang cukup populer di Indonesia adalah deposito. Deposito adalah simpanan uang pada bank dengan jangka waktu tertentu dan memberikan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Namun, saat bunga deposito diterima, ada potongan pajak yang harus dibayar oleh nasabah deposito. Bagaimana cara menghitung bunga deposito setelah dipotong pajak? Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya.

Langkah-langkah Menghitung Bunga Deposito Setelah Dipotong Pajak

1. Pertama, ketahui berapa besar bunga deposito yang akan diterima. Misalnya, nasabah memiliki deposito Rp10.000.000 dengan tingkat bunga 6% per tahun, maka bunga yang akan diterima adalah:

Bunga = (10.000.000 x 6%) / 12 bulan
= 50.000 per bulan

2. Setelah mengetahui besar bunga yang diterima, tentukan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Tarif pajak penghasilan tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima. Saat ini, tarif pajak penghasilan untuk bunga deposito adalah 20%.

3. Selanjutnya, hitung jumlah potongan pajak yang harus dibayar. Potongan pajak adalah hasil dari perkalian antara besar bunga dengan tarif pajak penghasilan. Misalnya, dengan bunga sebesar Rp50.000 per bulan dan tarif pajak penghasilan 20%, maka potongan pajak adalah:

Potongan Pajak = 50.000 x 20%
= 10.000

4. Terakhir, hitunglah jumlah bunga deposito setelah dipotong pajak dengan mengurangi potongan pajak dari besar bunga yang diterima. Dengan contoh di atas, maka jumlah bunga deposito setelah dipotong pajak adalah:

Bunga Setelah Dipotong Pajak = 50.000 – 10.000
= 40.000

Contoh Perhitungan Lain

Untuk memperjelas cara menghitung bunga deposito setelah dipotong pajak, berikut adalah contoh perhitungan lain:

Nasabah memiliki deposito sebesar Rp20.000.000 dengan tingkat bunga 7% per tahun. Bunga yang diterima per bulan adalah:

Bunga = (20.000.000 x 7%) / 12 bulan
= 116.667 per bulan

Tarif pajak penghasilan untuk bunga deposito adalah 20%. Potongan pajak adalah:

Potongan Pajak = 116.667 x 20%
= 23.333

Jumlah bunga deposito setelah dipotong pajak adalah:

Bunga Setelah Dipotong Pajak = 116.667 – 23.333
= 93.334

Kesimpulan

Menghitung bunga deposito setelah dipotong pajak tidaklah sulit. Langkah-langkahnya adalah mengetahui besar bunga deposito, menentukan tarif pajak penghasilan, menghitung jumlah potongan pajak, dan mengurangi potongan pajak dari besar bunga yang diterima. Dengan cara ini, nasabah deposito dapat mengetahui dengan jelas berapa jumlah bunga yang akan diterima setelah dipotong pajak.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Bunga Deposito Setelah Dipotong Pajak ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.