Cara Menghitung Angsuran Pph Pasal 25

Cara Menghitung Angsuran Pph Pasal 25

Jika Anda seorang pengusaha atau perusahaan yang bergerak di bidang usaha, maka Anda pasti sudah familiar dengan pajak penghasilan (PPh). PPh adalah salah satu pajak yang wajib dibayar oleh semua pengusaha atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha.

Namun, terkadang banyak perusahaan atau pengusaha yang merasa kesulitan dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25. Bagi Anda yang juga merasa kesulitan dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25, jangan khawatir karena dalam artikel ini kami akan membahas cara menghitung angsuran PPh Pasal 25.

Langkah-Langkah Menghitung Angsuran Pph Pasal 25

Sebelum kita membahas langkah-langkah menghitung angsuran PPh Pasal 25, perlu diketahui bahwa PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam bentuk penghasilan yang bersifat periodik atau berulang. Contoh penghasilan yang bersifat periodik atau berulang adalah gaji, honorarium, dan sewa.

Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 adalah dengan menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan tersebut.

Contoh:

Jika penghasilan bulanan Anda sebesar Rp 10.000.000,- dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan tersebut sebesar Rp 2.000.000,- maka penghasilan bruto Anda adalah Rp 10.000.000,-.

2. Kurangi Penghasilan Neto PPh Pasal 25

Langkah kedua adalah mengurangi penghasilan neto PPh Pasal 25 dari penghasilan bruto yang telah dihitung pada langkah sebelumnya. Penghasilan neto PPh Pasal 25 adalah penghasilan yang telah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung PPh Pasal 25.

Contoh:

Jika penghasilan bruto Anda adalah Rp 10.000.000,- dan biaya-biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung PPh Pasal 25 sebesar Rp 1.000.000,- maka penghasilan neto PPh Pasal 25 Anda adalah Rp 9.000.000,-.

3. Hitung Persentase PPh Pasal 25

Langkah ketiga adalah menghitung persentase PPh Pasal 25. Persentase PPh Pasal 25 adalah sebesar 2% dari penghasilan neto PPh Pasal 25.

Contoh:

Jika penghasilan neto PPh Pasal 25 Anda adalah Rp 9.000.000,- maka persentase PPh Pasal 25 yang harus Anda bayar adalah 2% x Rp 9.000.000,- = Rp 180.000,-.

Kesimpulan

Dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, hitung penghasilan bruto. Kedua, kurangi penghasilan neto PPh Pasal 25 dari penghasilan bruto. Terakhir, hitung persentase PPh Pasal 25.

Dengan mengetahui cara menghitung angsuran PPh Pasal 25, Anda sebagai pengusaha atau perusahaan dapat menghitung kewajiban pajak dengan baik dan tepat waktu. Selain itu, dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda juga dapat menghindari denda atau sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Angsuran Pph Pasal 25 ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.