Daftar Isi
Cara Menghitung Angsuran Perbulan Murabahah
Murabahah adalah salah satu jenis pembiayaan syariah yang umum digunakan. Dalam pembiayaan murabahah, bank membeli barang yang diinginkan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang sudah ditentukan sebelumnya. Margin keuntungan ini kemudian diangsur oleh nasabah secara berkala, biasanya per bulan. Artikel ini akan membahas cara menghitung angsuran perbulan murabahah secara detail.
Langkah-langkah menghitung angsuran perbulan murabahah
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghitung angsuran perbulan murabahah:
1. Tentukan nilai pembiayaan
Langkah pertama adalah menentukan nilai pembiayaan yang dibutuhkan oleh nasabah. Nilai ini dapat ditentukan berdasarkan harga barang yang akan dibeli atau nilai uang yang dibutuhkan untuk keperluan tertentu.
2. Tentukan margin keuntungan
Margin keuntungan adalah selisih antara harga pembelian barang dengan harga penjualan barang oleh bank. Margin ini biasanya sudah ditentukan sebelumnya oleh bank dan diberikan kepada nasabah dalam bentuk angsuran perbulan.
3. Tentukan jangka waktu pembiayaan
Jangka waktu pembiayaan adalah periode waktu yang dibutuhkan oleh nasabah untuk membayar kembali seluruh pembiayaan yang diberikan oleh bank. Jangka waktu ini biasanya disepakati antara nasabah dan bank sebelum pembiayaan diberikan.
4. Hitung total tagihan
Total tagihan adalah jumlah nilai pembiayaan ditambah margin keuntungan yang harus dibayarkan oleh nasabah selama jangka waktu pembiayaan. Total tagihan ini dapat dihitung dengan rumus berikut:
Total tagihan = Nilai pembiayaan + (Nilai pembiayaan x Margin keuntungan x Jangka waktu pembiayaan)
5. Hitung angsuran perbulan
Angsuran perbulan adalah pembayaran yang harus dilakukan oleh nasabah kepada bank setiap bulannya dalam jangka waktu pembiayaan. Angsuran perbulan ini dapat dihitung dengan rumus berikut:
Angsuran perbulan = Total tagihan / Jangka waktu pembiayaan
Contoh perhitungan angsuran perbulan murabahah
Sebagai contoh, nasabah ingin membeli mobil seharga Rp200 juta dengan jangka waktu pembiayaan selama 3 tahun atau 36 bulan. Margin keuntungan yang ditetapkan oleh bank sebesar 8%. Berikut adalah perhitungan angsuran perbulan murabahah untuk kasus ini:
Nilai pembiayaan = Rp200 juta
Margin keuntungan = 8%
Jangka waktu pembiayaan = 36 bulan
Total tagihan = Rp200 juta + (Rp200 juta x 8% x 36 bulan) = Rp272,64 juta
Angsuran perbulan = Rp272,64 juta / 36 bulan = Rp7,57 juta
Kesimpulan
Dalam pembiayaan murabahah, nasabah membayar margin keuntungan kepada bank secara berkala selama jangka waktu pembiayaan. Margin keuntungan ini dapat dihitung dengan mengalikan nilai pembiayaan dengan margin keuntungan dan jangka waktu pembiayaan. Angsuran perbulan kemudian dapat dihitung dengan membagi total tagihan dengan jangka waktu pembiayaan. Dengan mengetahui cara menghitung angsuran perbulan murabahah, nasabah dapat mengatur keuangan dengan lebih baik dan memahami jumlah pembayaran yang harus dilakukan setiap bulannya.