Cara Menghitung Ahli Waris Ashabah

Cara Menghitung Ahli Waris Ashabah

Keberadaan harta warisan sangat penting dalam Islam dan sudah diatur dalam Al-Quran dan hadist. Dalam Islam, ada berbagai macam ahli waris, termasuk ahli waris ashbah. Ahli waris ashbah adalah ahli waris yang hanya terdiri dari keluarga laki-laki yang memiliki hubungan darah dengan almarhum. Berikut adalah cara menghitung ahli waris ashbah.

Langkah 1: Menghitung Jumlah Keluarga Laki-Laki

Langkah pertama untuk menghitung ahli waris ashbah adalah dengan menghitung jumlah keluarga laki-laki. Keluarga laki-laki yang dimaksud adalah keluarga laki-laki yang memiliki hubungan darah dengan almarhum. Keluarga laki-laki ini dapat berasal dari ayah, kakek, dan seterusnya. Jumlah keluarga laki-laki ini dapat diketahui dengan memeriksa silsilah keluarga atau dengan menanyakan kepada keluarga terdekat.

Langkah 2: Menghitung Jumlah Bagian yang Diberikan pada Keluarga Laki-Laki

Setelah jumlah keluarga laki-laki diketahui, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah bagian yang diberikan pada keluarga laki-laki. Bagian yang diberikan pada keluarga laki-laki ini tergantung pada jumlah keluarga laki-laki itu sendiri. Jika keluarga laki-laki hanya satu, maka ia akan menerima seluruh harta warisan. Namun, jika keluarga laki-laki lebih dari satu, maka harta warisan akan dibagi menjadi beberapa bagian.

Jumlah bagian yang akhirnya diberikan pada keluarga laki-laki adalah dua kali jumlah keluarga laki-laki jika almarhum tidak meninggalkan janda atau keturunan perempuan, dan satu kali jumlah keluarga laki-laki jika almarhum meninggalkan janda atau keturunan perempuan. Jika almarhum meninggalkan janda dan keturunan perempuan, maka jumlah bagian yang diberikan pada keluarga laki-laki adalah dua kali jumlah keluarga laki-laki ditambah satu.

Langkah 3: Membagi Bagian pada Keluarga Laki-Laki

Setelah jumlah bagian yang diberikan pada keluarga laki-laki diketahui, langkah berikutnya adalah membagi bagian tersebut pada keluarga laki-laki yang ada. Bagian yang diberikan pada keluarga laki-laki harus dibagi secara sama rata, kecuali jika ada perjanjian sebelumnya yang menyatakan lain.

Contoh Perhitungan

Sebagai contoh, jika almarhum tidak meninggalkan janda atau keturunan perempuan dan memiliki empat keluarga laki-laki, maka jumlah bagian yang diberikan pada keluarga laki-laki adalah delapan (dua kali jumlah keluarga laki-laki). Delapan bagian tersebut kemudian dibagi secara sama rata pada keluarga laki-laki sehingga masing-masing keluarga laki-laki akan menerima dua bagian.

Kesimpulan

Dalam Islam, ahli waris ashbah adalah ahli waris yang hanya terdiri dari keluarga laki-laki yang memiliki hubungan darah dengan almarhum. Untuk menghitung ahli waris ashbah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung jumlah keluarga laki-laki. Selanjutnya, jumlah bagian yang diberikan pada keluarga laki-laki harus dihitung. Jumlah bagian yang diberikan pada keluarga laki-laki adalah dua kali jumlah keluarga laki-laki jika almarhum tidak meninggalkan janda atau keturunan perempuan, dan satu kali jumlah keluarga laki-laki jika almarhum meninggalkan janda atau keturunan perempuan. Jika almarhum meninggalkan janda dan keturunan perempuan, maka jumlah bagian yang diberikan pada keluarga laki-laki adalah dua kali jumlah keluarga laki-laki ditambah satu.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Ahli Waris Ashabah ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.