Daftar Isi
Cara Hitung NJOP dari PBB
Pengertian NJOP dan PBB
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai jual yang diterapkan pada suatu objek pajak. Objek pajak sendiri dapat berupa tanah, bangunan, atau properti lainnya yang dipandang sebagai objek pajak oleh pemerintah.
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Besarannya dihitung berdasarkan NJOP yang diterapkan pada objek pajak tersebut.
Cara Hitung NJOP Dari PBB
Proses perhitungan NJOP dari PBB dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa langkah berikut ini:
1. Tentukan Nilai Harian
Langkah pertama untuk menghitung NJOP dari PBB adalah dengan menentukan nilai harian objek pajak. Nilai harian ini diperoleh dengan membagi nilai jual objek pajak dengan 365 hari dalam setahun.
Contoh:
Jika nilai jual tanah adalah Rp500.000.000,-, maka nilai harian tanah tersebut adalah 500.000.000 / 365 = Rp1.369.863,- per hari.
2. Hitung Nilai PBB Tahun Ini
Setelah mendapatkan nilai harian, langkah selanjutnya adalah menghitung nilai PBB tahun ini. Nilai PBB tahun ini diperoleh dengan mengalikan nilai harian dengan jumlah hari dalam satu tahun serta persentase tarif PBB yang berlaku.
Contoh:
Jika persentase tarif PBB adalah 0,5%, maka nilai PBB tahun ini untuk tanah tersebut adalah 1.369.863 x 365 x 0,5% = Rp250.000,-.
3. Tentukan NJOP
Setelah mengetahui nilai PBB tahun ini, langkah selanjutnya adalah menentukan NJOP. NJOP diperoleh dengan membagi nilai PBB tahun ini dengan persentase tarif NJOP yang berlaku.
Contoh:
Jika persentase tarif NJOP adalah 20%, maka NJOP untuk tanah tersebut adalah 250.000 / 20% = Rp1.250.000,-.
Penutup
Dalam menghitung NJOP dari PBB, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, tentukan nilai harian objek pajak. Kedua, hitung nilai PBB tahun ini dengan mengalikan nilai harian dengan jumlah hari dalam satu tahun serta persentase tarif PBB. Terakhir, tentukan NJOP dengan membagi nilai PBB tahun ini dengan persentase tarif NJOP.
Dengan mengetahui cara menghitung NJOP dari PBB, diharapkan dapat membantu pembaca dalam mengelola kepemilikan tanah dan bangunan yang dimilikinya. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.