Dasar Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua pihak, yaitu pihak yang mengalami kerugian dan pihak yang memberikan perlindungan atas kerugian tersebut. Dalam konteks kendaraan bermotor, asuransi kendaraan bermotor adalah sebuah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemilik …
Baca Selengkapnya »