Asuransi Halal atau Haram? Asuransi adalah kontrak antara perusahaan asuransi dan nasabah yang memberikan perlindungan bagi nasabah jika suatu kejadian tidak terduga terjadi, seperti kecelakaan, sakit, atau kematian. Nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi dan jika terjadi kejadian yang dicakup oleh polis asuransi, perusahaan asuransi akan membayar klaim kepada nasabah. …
Baca Selengkapnya »