Manfaat Asuransi Menurut UU No 40 Tahun 2014 Asuransi adalah sebuah bentuk perlindungan finansial yang memberikan manfaat ketika terjadi suatu kejadian yang tak terduga. Dalam konteks Indonesia, asuransi telah diatur oleh UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. UU ini memberikan pedoman dan regulasi yang jelas mengenai asuransi di Indonesia, …
Baca Selengkapnya »