Undang-Undang Tentang Lembaga Keuangan Non Bank (UU LKNB) di Indonesia merupakan undang-undang yang memiliki tujuan untuk mengatur dan memfasilitasi keberadaan lembaga keuangan yang tidak termasuk dalam kategori bank. Undang-Undang ini berlaku sejak 19 November 2008 dan merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 …
Baca Selengkapnya »