Jaminan Hari Tua BPJS Bisa Diambil: Apa Itu dan Bagaimana Cara Mengambilnya?
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS adalah salah satu program pengamanan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada peserta BPJS agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya setelah memasuki masa pensiun. Jaminan Hari Tua BPJS Bisa Diambil, artinya peserta BPJS yang telah memasuki usia pensiun dapat mengambil dana JHT mereka. Namun, bagaimana cara mengambilnya dan berapa jumlah dana yang dapat diambil?
Pada artikel ini, kami akan membahas secara mendalam dan informatif mengenai Jaminan Hari Tua BPJS yang bisa diambil, termasuk syarat dan ketentuan serta prosedur pengambilannya.
Apa itu Jaminan Hari Tua BPJS?
Jaminan Hari Tua BPJS adalah program pengamanan sosial yang memberikan jaminan kepada peserta BPJS agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya setelah memasuki masa pensiun. Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan merupakan salah satu program yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja formal di Indonesia.
Bagaimana Cara Mengambil Jaminan Hari Tua BPJS?
Setelah peserta BPJS memasuki usia pensiun, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mengambil JHT mereka. Namun, sebelum dapat mengambil JHT, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, seperti berikut:
1. Memiliki masa aktif minimal 10 tahun
Peserta BPJS harus memiliki masa aktif minimal 10 tahun sejak pertama kali mendaftar sebagai peserta BPJS. Jika peserta memenuhi persyaratan ini, mereka berhak untuk mengajukan permohonan pengambilan JHT.
2. Sudah memasuki usia pensiun
Peserta BPJS harus sudah memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Usia pensiun di Indonesia adalah 56 tahun untuk pekerja perempuan dan 58 tahun untuk pekerja laki-laki. Namun, untuk peserta yang bergabung sebelum 1 Januari 2020, usia pensiun adalah 55 tahun untuk perempuan dan 60 tahun untuk laki-laki.
3. Tidak bekerja lagi atau pensiun
Peserta BPJS harus sudah tidak bekerja lagi atau telah pensiun dari pekerjaannya. Peserta yang masih bekerja tidak dapat mengambil JHT mereka meskipun mereka sudah memasuki usia pensiun.
4. Tidak sedang menerima pesangon atau uang pensiun dari perusahaan
Peserta BPJS tidak dapat mengambil JHT mereka jika mereka sedang menerima pesangon atau uang pensiun dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Setelah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, peserta BPJS dapat mengajukan permohonan pengambilan JHT. Berikut adalah prosedur pengambilannya:
1. Mengajukan permohonan pengambilan JHT
Peserta BPJS harus mengajukan permohonan pengambilan JHT ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, nomor BPJS, dan surat keterangan pensiun dari perusahaan tempat mereka bekerja.
2. Memperoleh surat keterangan pengambilan JHT
Setelah permohonan diajukan, peserta BPJS akan menerima surat keterangan pengambilan JHT yang akan menjadi bukti bahwa mereka berhak atas pengambilan JHT.
3. Menunggu proses pencairan
BPJS akan memproses permohonan pengambilan JHT peserta dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah mereka menerima surat keterangan pengambilan JHT. Setelah diproses, peserta BPJS akan menerima dana JHT mereka melalui rekening bank atau kartu debit yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa Jumlah Dana yang Dapat Diambil dari Jaminan Hari Tua BPJS?
Jumlah dana yang dapat diambil dari JHT BPJS tergantung pada masa kerja peserta. Semakin lama masa kerja peserta, semakin besar juga jumlah dana yang dapat diambil. Berikut adalah jumlah dana yang dapat diambil berdasarkan masa kerja peserta:
1. Masa kerja 10 tahun – 15 tahun: 25% dari total saldo JHT
2. Masa kerja 15 tahun – 20 tahun: 35% dari total saldo JHT
3. Masa kerja 20 tahun – 25 tahun: 50% dari total saldo JHT
4. Masa kerja lebih dari 25 tahun: 100% dari total saldo JHT
Dana JHT yang dapat diambil oleh peserta BPJS adalah dana yang telah mereka bayar selama menjadi peserta BPJS, ditambah dengan bunga yang dihasilkan.
Kesimpulan
Jaminan Hari Tua BPJS adalah program pengamanan sosial yang memberikan jaminan kepada peserta BPJS agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya setelah memasuki masa pensiun. Peserta BPJS yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dapat mengambil JHT mereka dan jumlah dana yang dapat diambil tergantung pada masa kerja peserta. Dengan mengetahui informasi ini, peserta BPJS dapat mengambil manfaat dari program Jaminan Hari Tua BPJS dan mempersiapkan masa pensiun mereka dengan lebih baik.