Dalam Fikih Islam Istilah Asuransi Disebut Dengan

Dalam Fikih Islam, istilah asuransi sering disebut dengan qardhul hasan. Asuransi atau qardhul hasan adalah suatu perjanjian atau kontrak yang melibatkan tiga pihak, yaitu pihak pemegang polis, perusahaan asuransi, dan pihak yang diasuransikan. Pihak pemegang polis membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai bentuk penggantian atas risiko yang dihadapi oleh pihak yang diasuransikan.

Namun, adakah asuransi halal atau haram dalam pandangan Fikih Islam? Apakah asuransi termasuk riba atau tidak? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum asuransi dalam Islam, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu beberapa istilah penting dalam Fikih Islam.

1. Riba
Riba adalah suatu bentuk keuntungan yang diperoleh dari suatu transaksi pinjaman dengan meminta tambahan atau kelebihan dari pokok pinjaman. Dalam Islam, riba dilarang dan dianggap sebagai dosa besar.

2. Gharar
Gharar adalah suatu risiko atau ketidakpastian dalam suatu transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam Islam, gharar juga dilarang.

3. Takaful
Takaful adalah suatu sistem asuransi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Dalam takaful, risiko yang dihadapi bersama-sama oleh semua peserta dan dikelola oleh perusahaan takaful.

Setelah mengenal beberapa istilah penting dalam Fikih Islam, kita dapat melanjutkan pembahasan tentang hukum asuransi dalam Islam.

Hukum Asuransi dalam Islam

Beberapa ulama menyatakan bahwa asuransi adalah haram dalam Islam karena melibatkan unsur riba dan gharar. Namun, beberapa ulama lainnya menerima asuransi dengan syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Salah satu ulama yang menerima asuransi dalam Islam adalah Syekh Yusuf al-Qaradawi. Menurutnya, asuransi dapat diterima dalam Islam jika memenuhi tiga syarat utama, yaitu:

1. Tidak melibatkan unsur riba
2. Tidak melibatkan unsur gharar
3. Tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah

Syekh Yusuf al-Qaradawi juga menyatakan bahwa asuransi dapat diterima dalam Islam jika bertujuan untuk melindungi diri dari risiko yang dapat merugikan diri atau keluarga. Namun, ia menekankan bahwa asuransi bukanlah pengganti dari tawakal kepada Allah dan perlu diimbangi dengan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh individu.

Selain Syekh Yusuf al-Qaradawi, beberapa ulama lainnya juga menerima asuransi dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Prinsip-Prinsip Syariah dalam Asuransi

Jika asuransi dipandang halal dalam Islam, maka perlu memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam asuransi. Beberapa prinsip syariah dalam asuransi yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Tidak melibatkan unsur riba
2. Tidak melibatkan unsur gharar
3. Tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
4. Tidak merugikan pihak yang diasuransikan
5. Tidak merugikan perusahaan asuransi
6. Menghindari spekulasi atau perjudian

Dalam asuransi syariah atau takaful, prinsip-prinsip syariah ini menjadi dasar utama dalam mengelola risiko yang dihadapi oleh peserta asuransi. Risiko yang dihadapi bersama-sama oleh semua peserta dan dikelola oleh perusahaan takaful.

Kesimpulan

Dalam Fikih Islam, asuransi sering disebut dengan qardhul hasan. Asuransi dapat diterima dalam Islam jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa prinsip syariah dalam asuransi antara lain tidak melibatkan unsur riba, tidak melibatkan unsur gharar, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Jika memutuskan untuk membeli asuransi, perlu memilih perusahaan asuransi yang memiliki produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti asuransi syariah atau takaful. Dalam hal ini, perusahaan takaful menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam mengelola risiko yang dihadapi oleh peserta asuransi.