Jaminan Hari Tua Dapat Diambil Apabila Memenuhi Kondisi

Jaminan Hari Tua Dapat Diambil Apabila Memenuhi Kondisi

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu jenis jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada para pekerja formal. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dalam hal kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, hingga masa pensiun. Namun, tidak semua pekerja dapat mengambil JHT sesuka hati. Ada sejumlah kondisi yang harus dipenuhi agar JHT dapat diambil. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Jaminan Hari Tua Dapat Diambil Apabila Memenuhi Kondisi.

1. Persyaratan Umum Jaminan Hari Tua

Sebelum membahas kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi untuk mengambil JHT, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama-tama, pekerja harus terdaftar sebagai peserta Jamsostek dan sudah menyelesaikan masa tunggu selama 6 bulan. Kedua, pekerja harus mengajukan permohonan pencairan JHT setelah mencapai usia pensiun atau setelah keluar dari pekerjaan. Ketiga, pekerja harus telah bekerja minimal selama 15 tahun.

2. Syarat Pencairan JHT

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta Jamsostek untuk dapat mengambil JHT. Pertama, peserta harus mencapai usia pensiun 56 tahun bagi peserta yang bergabung sebelum 1 Januari 2014, atau 58 tahun bagi peserta yang bergabung setelah 1 Januari 2014. Kedua, peserta yang keluar dari pekerjaan sebelum mencapai usia pensiun dapat mengambil JHT setelah dua tahun sejak tanggal keluar dari pekerjaan. Ketiga, peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dapat menerima JHT oleh ahli waris atau keluarga terdekat.

3. Besaran Jaminan Hari Tua

TRENDING:  Jaminan Hari Tua Apakah Bisa Diambil

Besaran JHT yang diterima oleh peserta Jamsostek tergantung pada sejumlah faktor. Pertama, besaran gaji yang diterima selama bekerja. Semakin tinggi gaji yang diterima, semakin besar pula besaran JHT yang diterima. Kedua, masa kerja. Semakin lama masa kerja, semakin besar juga besaran JHT yang diterima. Ketiga, persentase iuran yang dibayarkan setiap bulannya. Semakin besar persentase iuran yang dibayarkan, semakin besar pula besaran JHT yang diterima.

4. Cara Mengajukan Pencairan JHT

Setelah memenuhi semua persyaratan dan kondisi untuk mengambil JHT, peserta Jamsostek dapat mengajukan pencairan melalui beberapa cara. Pertama, peserta dapat mengajukan pencairan secara langsung ke kantor cabang Jamsostek terdekat. Kedua, peserta dapat mengajukan pencairan secara online melalui website resmi Jamsostek. Ketiga, peserta dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi mobile Jamsostek yang tersedia di App Store dan Google Play Store.

5. Kesimpulan

Dalam program Jamsostek, Jaminan Hari Tua adalah salah satu jenis perlindungan sosial yang diberikan kepada para pekerja formal. Namun, tidak semua pekerja dapat mengambil JHT sesuka hati. Ada sejumlah persyaratan dan kondisi yang harus dipenuhi, seperti mencapai usia pensiun atau keluar dari pekerjaan, telah bekerja minimal 15 tahun, dan lain-lain. Besaran JHT yang diterima juga tergantung pada sejumlah faktor, seperti gaji yang diterima selama bekerja, masa kerja, dan persentase iuran yang dibayarkan setiap bulannya. Jika semua syarat dan kondisi telah terpenuhi, peserta Jamsostek dapat mengajukan pencairan JHT melalui beberapa cara, seperti secara langsung ke kantor cabang Jamsostek, online melalui website resmi, atau melalui aplikasi mobile Jamsostek.