Jaminan Hari Tua Bukan Penerima Upah

Jaminan Hari Tua Bukan Penerima Upah (JHT BPU) adalah program jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pekerja yang tidak menerima upah, seperti pekerja yang bekerja di sektor informal atau pekerja yang bekerja mandiri. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang tidak memiliki asuransi kesehatan, pensiun, atau tabungan hari tua.

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang JHT BPU, mari kita lihat terlebih dahulu apa itu jaminan sosial. Jaminan sosial adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi yang sulit, seperti orang tua, anak-anak, penyandang disabilitas, dan pekerja. Jaminan sosial dapat berupa jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.

JHT BPU diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang juga bertanggung jawab atas program jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan didirikan pada tahun 2014 sebagai bentuk integrasi program jaminan sosial di Indonesia.

Siapa yang Berhak Mendapatkan JHT BPU?

JHT BPU diberikan kepada pekerja yang tidak menerima upah, seperti pekerja yang bekerja di sektor informal atau pekerja yang bekerja mandiri. Berikut ini adalah kriteria pekerja yang berhak menerima JHT BPU:

1. Pekerja yang bekerja mandiri, seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, atau petani.

2. Pekerja yang bekerja di sektor informal, seperti pekerja rumah tangga atau pekerja yang bekerja dalam sektor jasa kecil.

3. Pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan atau pengusaha.

4. Pekerja yang tidak memiliki asuransi kesehatan, pensiun, atau tabungan hari tua.

Untuk menjadi peserta JHT BPU, pekerja harus mendaftar dan membayar iuran setiap bulan. Besarnya iuran JHT BPU ditentukan berdasarkan pendapatan bulanan pekerja. Iuran ini dapat dibayar secara mandiri atau melalui perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.

Manfaat JHT BPU

Manfaat yang diberikan oleh JHT BPU adalah sebagai berikut:

1. Jaminan hari tua, yang dapat diterima oleh peserta setelah mencapai usia 56 tahun.

2. Jaminan kematian, yang diberikan kepada ahli waris peserta.

3. Jaminan kecelakaan kerja, yang diberikan jika peserta mengalami kecelakaan kerja.

4. Jaminan pensiun, yang dapat diterima oleh peserta setelah mencapai usia pensiun.

Besarnya manfaat yang diterima oleh peserta JHT BPU ditentukan berdasarkan iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta. Semakin lama peserta menjadi peserta dan semakin besar iuran yang dibayarkan, semakin besar pula manfaat yang akan diterima.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk dapat menerima manfaat dari JHT BPU. Syarat tersebut antara lain:

1. Peserta harus telah menjadi peserta JHT BPU selama minimal 15 tahun.

2. Peserta harus telah mencapai usia 56 tahun.

3. Peserta harus masih hidup ketika akan menerima manfaat.

4. Ahli waris peserta harus dapat membuktikan bahwa peserta telah meninggal dunia.

Kelebihan dan Kekurangan JHT BPU

Kelebihan program JHT BPU adalah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang tidak menerima upah dan tidak memiliki akses ke program jaminan sosial lainnya. Program ini juga dapat membantu pekerja mandiri dan pekerja di sektor informal untuk memiliki dana pensiun di masa tua.

Namun, kekurangan program JHT BPU adalah iuran yang harus dibayar oleh peserta cukup tinggi untuk pekerja yang berpenghasilan rendah. Selain itu, manfaat yang diterima oleh peserta juga cukup rendah jika dibandingkan dengan program jaminan pensiun lainnya.

Kesimpulan

Jaminan Hari Tua Bukan Penerima Upah (JHT BPU) adalah program jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pekerja yang tidak menerima upah, seperti pekerja yang bekerja di sektor informal atau pekerja yang bekerja mandiri. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang tidak memiliki asuransi kesehatan, pensiun, atau tabungan hari tua. JHT BPU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu dan harus membayar iuran setiap bulan. Manfaat yang diterima oleh peserta JHT BPU adalah jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun. Meskipun memiliki kelebihan, program JHT BPU juga memiliki kekurangan, seperti iuran yang tinggi dan manfaat yang relatif rendah.