Cara Menghitung Thr Karyawan Swasta

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja selama setahun penuh. THR biasanya diberikan menjelang hari raya seperti Idul Fitri dan Natal. Bagi karyawan swasta, THR menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan karena bisa membantu meningkatkan daya beli dan memberikan kepuasan tersendiri. Namun, bagaimana sebenarnya cara menghitung THR karyawan swasta? Simak penjelasan berikut ini.

1. Hitung Gaji Pokok dan Tunjangan

Langkah pertama dalam menghitung THR karyawan swasta adalah dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Gaji pokok adalah jumlah uang yang diterima karyawan sebagai bayaran atas pekerjaannya dalam satu bulan. Sedangkan tunjangan adalah uang tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai penghargaan atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Pada umumnya, tunjangan yang diberikan oleh perusahaan adalah tunjangan kesehatan, transportasi, makan, dan lain-lain. Dalam menghitung THR, gaji pokok dan tunjangan harus digabungkan terlebih dahulu untuk mendapatkan total penghasilan karyawan selama satu bulan.

2. Hitung Total Gaji Selama Setahun Penuh

Setelah mengetahui total penghasilan karyawan selama satu bulan, selanjutnya adalah menghitung total penghasilan selama setahun penuh. Untuk melakukan hal ini, jumlahkan total penghasilan karyawan selama satu bulan dengan jumlah bulan kerja dalam setahun. Jumlah bulan kerja dalam setahun adalah 12 bulan.

Contoh: jika total penghasilan karyawan selama satu bulan adalah Rp. 5.000.000,- dan karyawan bekerja selama 12 bulan dalam setahun, maka total penghasilan karyawan dalam setahun adalah Rp. 60.000.000,- (Rp. 5.000.000,- x 12 bulan).

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Thr 2023

3. Hitung Persentase THR

Setelah mengetahui total penghasilan karyawan selama setahun penuh, selanjutnya adalah menghitung persentase THR yang akan diberikan oleh perusahaan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, THR yang diberikan kepada karyawan swasta sebesar satu bulan gaji. Artinya, persentase THR yang harus diberikan adalah 8,33% dari total penghasilan selama setahun penuh.

Contoh: jika total penghasilan karyawan dalam setahun adalah Rp. 60.000.000,-, maka persentase THR yang harus diberikan adalah 8,33% x Rp. 60.000.000,- = Rp. 5.000.000,-

4. Sesuaikan dengan Masa Kerja

Terakhir, sesuaikan jumlah THR yang diberikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak mendapatkan THR penuh. Namun, karyawan yang belum bekerja selama satu tahun penuh akan mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerja.

Contoh: jika karyawan telah bekerja selama 6 bulan, maka jumlah THR proporsional yang diterima adalah 50% dari THR penuh atau sebesar Rp. 2.500.000,- (50% x Rp. 5.000.000,-).

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung THR karyawan swasta. Setelah mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan, perusahaan dapat memberikan THR yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karyawan dapat bersyukur atas penghargaan yang diterima. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dan terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung THR Karyawan Swasta ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.